DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, di depan Sentra Wiyung Kuliner (SWK), Jalan Raya Menganti, Surabaya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang konflik antar kelompok silat yang belakangan marak terjadi di Kota Pahlawan.
dalam konferensi pers 25/6/2025 Polrestabes Surabaya ungkap kasus pengeroyokan, dan Kronologi Kejadian;
Insiden bermula ketika dua rombongan pesilat, yakni kelompok PSHW dan PAGAR NUSA, menggelar konvoi dengan sekitar 20 orang menggunakan sembilan unit sepeda motor.
Konvoi tersebut diduga dilakukan untuk mencari target musuh secara acak, dengan membawa berbagai jenis senjata tajam seperti celurit, golok, dan karambit.
Sekira pukul 02.00 WIB, mereka tiba di lokasi kejadian dan melihat seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor sambil mengenakan hoodie berlogo PSHT sebuah organisasi pencak silat lain yang kerap dianggap rival.
Rombongan PAGAR NUSA langsung menyerang korban, diikuti oleh rombongan PSHW. Korban dikeroyok secara brutal, dipukul bergantian dengan tangan kosong, dan diserang menggunakan senjata tajam. Akibat luka di leher dan punggung, korban sempat terjatuh namun berhasil melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan korban, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada Senin, 23 Juni 2025 di salah satu warung kopi di Jalan Pakis Gunung I, Surabaya.
Total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Beberapa pelaku tercatat sebagai pelajar dan pekerja serabutan. Di antaranya, F.M.A. (18), pelajar yang melukai leher korban dengan karambit, serta M.R.A. (20), kuli bangunan yang menyerang punggung korban dengan golok. Tiga pelaku lainnya turut memukul korban secara bergantian, sementara dua lainnya berperan sebagai joki dalam konvoi tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain senjata tajam berbagai jenis, dua unit sepeda motor, rekaman video pengeroyokan, hasil visum korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Wakapolrestabes AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan bentrokan antar kelompok tidak akan ditoleransi.
Pihak kepolisian terus meningkatkan patroli dan intelijen guna mencegah konflik serupa terulang.
“Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan aksi main hakim sendiri, terlebih yang melibatkan organisasi atau kelompok yang mengganggu ketertiban umum,” tegas AKBP Edy.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda yang tergabung dalam organisasi silat, untuk tidak terpancing provokasi dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan serta hukum yang berlaku. Konflik semacam ini, jika dibiarkan, hanya akan merusak citra bela diri tradisional Indonesia yang sejatinya mengajarkan kedisiplinan dan kedamaian. (Dk/Nns)