DIAGRAMKOTA.COM – Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja berinisial R.A. Bin I. (21) di Jl. Golf, Tasikmadu, Lowokwaru, Kota Malang, pada 14 Oktober 2024. Penangkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/537/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dan diikuti dengan penggerebekan di kediaman tersangka sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas pengedaran ganja oleh tersangka:
- Dua bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji ganja seberat masing-masing ±22,520 gram dan ±16,710 gram.
- Satu poket plastik berisi biji ganja seberat ±3,443 gram.
- Timbangan elektrik, kotak hitam, HP iPhone 13, kerdus sepatu, plastik klip kosong, dan satu pak paper untuk membungkus ganja.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang berinisial R, yang kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Pertemuan terakhir antara keduanya terjadi pada 11 Oktober 2024 di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Tersangka membeli ganja seberat Rp1.500.000 dari R untuk dijual kembali.
R.A. mengakui sudah menjual ganja kepada seorang bernama D seharga Rp650.000 pada 11 Oktober 2024 malam. Transaksi ini dilakukan di depan rumah tersangka dan menjadi bukti tambahan atas aktivitas jaringan ini.
Pengakuan dan Jeratan Hukum R.A. Bin I. mengaku telah aktif sebagai pengedar ganja sejak Juli 2024, dengan transaksi yang dilakukan lebih dari 10 kali selama periode tersebut. Atas perbuatannya, R.A. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidiar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat bagi pelaku yang terbukti menjual, menawarkan, atau mendistribusikan narkotika.
Penangkapan ini menunjukkan perlunya tindakan preventif yang lebih intensif untuk menekan peredaran narkotika di kalangan masyarakat. Kasus ini menyoroti bagaimana jejaring pengedar narkotika terus tumbuh di tingkat lokal dan pentingnya pengawasan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (dk/nns)