DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan kriminal yang menyebabkan kematian seorang pemuda di tangan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya memasuki babak baru. Supriyatno, ayah dari korban berinisial ARBP (23), resmi mengajukan laporan ke Divisi Propam Polrestabes Surabaya pada Minggu, 10 November 2024.
Menurut Supriyatno, saat anaknya pertama kali diamankan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, kondisi ARBP masih sehat dan tidak menunjukkan adanya cedera. Namun, satu hari setelah penangkapan, ia menerima kabar bahwa putranya telah meninggal dunia, dengan sejumlah bekas luka memar dan lebam di tubuh korban.
“Hari ini saya melaporkan kejanggalan atas meninggalnya anak saya ARBP yang menurut saya tidak wajar. Di tubuhnya terdapat luka lebam dan memar,” ungkap Supriyatno pada Minggu, 10 November 2024.
Ketika ditanya mengenai alasan laporannya, Supriyatno menyatakan bahwa ia menginginkan keadilan atas kematian anaknya. Jika ditemukan adanya unsur kekerasan atau tindak kriminal yang menyebabkan kematian, ia meminta agar proses hukum ditegakkan seadil-adilnya.
“Kami menuntut keadilan. Saya berharap Kapolrestabes Surabaya, Kasi Propam Polrestabes Surabaya, dan Kapolda Jatim dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini demi tegaknya supremasi hukum yang adil,” tegas Supriyatno.
Suhaili, yang bertindak sebagai pendamping keluarga korban, menyatakan bahwa ia dan timnya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan. Ia juga meminta agar pihak berwenang di tingkat lebih tinggi turut mengawasi penanganan kasus ini.
“Kami memohon agar Kapolri dan Kapolda Jatim memberikan atensi sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, dan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Suhaili.
Kasus kematian ARBP yang dianggap tidak wajar ini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera ada kejelasan terkait penyebab serta pertanggungjawaban hukum yang tepat dari pihak terkait. (dk/nns)