DIAGRAMKOTA.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AKBP Aris Purwanto berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di Taman Apsari, Surabaya. Kasus ini bermula dari laporan AFR (25), seorang karyawan swasta asal Sidoarjo, yang menjadi korban penggelapan setelah melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial.
AFR melaporkan kejadian ini pada 12 November 2024 dengan nomor laporan LP/B/865/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial AWK (30), warga Gresik, menghubunginya melalui platform Facebook untuk menawar motor Honda Vario 160 miliknya yang dijual pada 11 November 2024.
“Kami menyepakati pertemuan di Taman Apsari pada Rabu malam,” ungkap AFR. Pelaku meminta kunci motor dengan alasan ingin mencoba kendaraan, tetapi malah membawa kabur motor tersebut, meninggalkan korban di lokasi.
Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti berupa salinan STNK kendaraan, bukti pembelian motor, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Kini, AWK ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
AKBP Aris Purwanto menyampaikan, “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli, terutama melalui platform daring. Pilih tempat yang aman dan hindari menyerahkan barang kepada orang yang identitasnya belum jelas.”
Dengan terungkapnya kasus ini, Polrestabes Surabaya mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penggelapan kendaraan yang marak terjadi, khususnya melalui transaksi online. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti nyata dedikasi aparat dalam menjaga keamanan di wilayah Surabaya.