DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mencatatkan keberhasilan dalam membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis, 19 September 2024, polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial YPP alias S (30), yang diketahui beroperasi di Kecamatan Waru, Sidoarjo. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita empat paket sabu dengan berat netto yang bervariasi, serta beberapa barang bukti tambahan, seperti telepon genggam, dompet, dan peralatan pendukung untuk pengedaran narkoba. Selain itu, dari hasil penyelidikan, polisi juga berhasil mengidentifikasi pemasok narkotika berinisial G, yang kini tengah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan YPP bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Waru. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan keterlibatan YPP dalam peredaran sabu. Pada hari penangkapan, sekitar pukul 11.00 WIB, YPP ditemukan berada di rumahnya dengan sejumlah paket sabu yang belum sempat terjual.
Dalam interogasi awal, YPP mengaku telah menerima sabu dari seorang pemasok dengan rata-rata pengiriman 5 gram setiap bulan sejak Juni 2024. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan dijual di berbagai kawasan di Sidoarjo. YPP juga mengakui bahwa dirinya telah menjual satu paket sabu kepada seorang pelanggan di sebuah warung kopi sebelum penangkapannya.
Pengembangan Kasus
Kompol Suria Miftah menyatakan bahwa penangkapan YPP membuka peluang lebih luas bagi pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari jaringan lokal yang terus beroperasi di daerah tersebut. “Kami akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menangkap para pelaku lainnya, termasuk pemasok utama yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Suria.
Dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang merusak masyarakat, Kompol Suria juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami akan bertindak cepat atas setiap informasi yang masuk, karena peredaran narkotika ini sangat merusak generasi muda dan masyarakat pada umumnya,” tambahnya.
Hukuman dan Ancaman
Saat ini, YPP telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan YPP merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (dk/nns)