DIAGRAMKOTA.COM – Menyikapi beredarnya video terkait proses Stunning di tempat pemotongan hewan sapi, manajemen Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian sepakat untuk menindaklanjuti secara hukum para pihak yang terlibat dalam penyebaran video tersebut. Mereka menilai bahwa video itu menyesatkan dan meresahkan masyarakat, khususnya konsumen.
Fajar Arifianto, Direktur Utama RPH Pegirian Surabaya, menyampaikan bahwa pembuatan serta penyebaran video berdurasi satu menit yang diambil di lokasi RPH tersebut diduga dilakukan dengan sengaja dan direncanakan.
“Kami sepakat untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang agar bisa diusut tuntas, karena informasi yang disampaikan menyesatkan dan memberikan dampak negatif bagi RPH ke depannya,” ungkap Fajar dalam konferensi pers di kantor eks Humas Pemkot Surabaya pada Rabu (25/09/2025).
Fajar menjelaskan bahwa proses Stunning (pemingsanan) memang dilakukan pada sapi Australia yang dikenal liar sebelum dilakukan penyembelihan secara halal, namun langkah ini dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah disarankan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
KH. Yazid, Wakil Ketua MUI sekaligus Ketua Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB) Surabaya, yang mendampingi Fajar dalam acara tersebut, menyatakan bahwa proses Stunning di RPH Pegirian sudah mengikuti SOP yang ditetapkan.
Sementara itu, drh. Umar menjelaskan bahwa Stunning adalah metode untuk membuat hewan lemah atau tidak bergerak sebelum disembelih, sehingga proses penyembelihan berlangsung lebih lancar dan mengurangi penderitaan hewan.
“Stunning dilakukan untuk meminimalkan rasa sakit pada hewan saat disembelih. Oleh karena itu, durasinya tidak boleh terlalu lama, hanya sekitar 20 detik sebelum hewan disembelih,” jelas Umar di hadapan para wartawan. (dk/nw)