DIAGRAMKOTA.COM – Satpas SIM Colombo di bawah Satlantas Polrestabes Surabaya telah memperketat pengawasan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) guna menekan praktik percaloan yang merugikan masyarakat. Langkah ini, yang dilaksanakan mulai Kamis (10/10/2024), merupakan bagian dari komitmen Satpas Colombo untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penerbitan SIM.
AKP Sigit Ekan Sahudi, Kanit Regident Satpas SIM Colombo, menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan dengan memperketat prosedur dan patroli rutin di sekitar area pelayanan SIM, khususnya di Jalan Ikan Kerapu yang menjadi akses utama menuju kantor pelayanan SIM Colombo. “Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa seluruh proses pengurusan SIM harus melalui mekanisme resmi,” ungkap AKP Sigit.
Selain itu, pihak Satpas Colombo juga telah memasang sejumlah banner di area pelayanan, yang berisi imbauan agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo. Para pemohon diharapkan langsung berinteraksi dengan petugas resmi untuk mendapatkan informasi yang benar terkait proses pengurusan SIM.
Dalam upaya pencegahan praktik percaloan ini, Satpas Colombo tidak hanya memperketat pengawasan, tetapi juga berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan. Lingkungan pelayanan di Satpas dibuat lebih nyaman dan humanis, khususnya di area ujian praktik untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Hal ini diharapkan dapat mengurangi keluhan dari pemohon dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap transparansi proses penerbitan SIM.
“Kepuasan masyarakat adalah prioritas kami. Melalui pelayanan berbasis teknologi informasi yang profesional dan transparan, kami berharap masyarakat tidak lagi bergantung pada jasa calo dalam pengurusan SIM,” tambah AKP Sigit.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan pelayanan yang lebih ramah, Satpas SIM Colombo berharap dapat memberantas praktik percaloan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam hal penerbitan SIM yang jujur dan terpercaya. (dk/yud)