Bawaslu Surabaya Sosialisasi Pengawasan Pilkada di Warung Kopi, Fokus pada Netralitas ASN

PEMILU 2024, PILKADA834 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMBawaslu Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 berlangsung dengan jujur dan adil. Pada Kamis malam (24/10/2024), Bawaslu menggelar acara “Sosialisasi dan Launching Cangkruk Pengawasan” secara serentak di 31 kecamatan, termasuk di Kecamatan Kenjeran. Kegiatan ini melibatkan berbagai warung kopi sebagai pusat diskusi, di mana warga dapat terlibat langsung dalam pengawasan pemilu.

Pengawasan Partisipatif untuk Pilkada 2024

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kenjeran mengadakan acara tersebut dengan mengundang sekitar 200 warga dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, serta perwakilan organisasi kepemudaan. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Walikota Surabaya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kenjeran M Nuh Hidayat mengatakan, kegiatan ini digelar supaya masyarakat mengetahui, kalau penyelenggara Pilkada Serentak 2024 bukan hanya KPU, melainkan ada juga Bawaslu.

“Daerah Kenjeran ini rawan penggiringan suara lewat politik uang untuk calon tertentu. Dan ini kita temukan saat Pileg (Pemilu Legislatif) kemarin” imbuhnya.

Lebih lanjut M Nuh Hidayat mengatakan untuk mengantisipasi aksi-aksi tersebut pihaknya akan memperketat pengawasan dengan membentuk Pemantau Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Baca Juga :  PSI Jatim Cetak Sejarah, Berhasil Mengantarkan Kadernya Menang di Pilkada Serentak 2024

“Jumlahnya sesuai jumlah TPS yaitu 227. Jadi tian TPS satu petugas PTPS. Mereka akan siaga pada sehari jelang pemungutan suara. Karena saat itulah rawan aksi politik uang,” ujarnya.

Namun M Nuh Hidayat menyakini kalau untuk Pilwali Surabaya resiko politik uang lebih kecil dibandingkan Pilgub Jatim.

“Karena di Pilwali Surabaya ini kan calon tunggal. Beda dengan Pilgub yang ada 3 pasangan calon,” jelasnya.

M Nuh Hidayat kembali mengatakan selama masa kampanye, pelanggaran yang ditemukan baru sebatas pemasangan banner menyalahi tempat yang dilarang.

“Kemudian kita juga menemukan orang meninggal yang masih terdaftar di DPT. Temuan ini sudah kami laporkan untuk ditindak lanjuti oleh PPK dan PPS,” terangnya.

Menurut M Nuh Hidayat tempat cangkruk pengawasan di Warung kopi RKK akan menjadi salah posko pengaduan selama Pilkada Serentak 2024.

“Sedangkan posko pengaduan kita di kantor kecamatan tetap dibuka seperti biasa sampai Pilkada selesai,” pungkasnya.

Netralitas ASN Jadi Sorotan

Salah satu fokus utama dalam diskusi ini adalah pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Herdian, Ketua KIPP Jawa Timur, yang hadir sebagai narasumber, menekankan bahwa netralitas ASN menjadi sorotan utama, terutama karena pemilihan Walikota Surabaya hanya diikuti oleh calon tunggal.

Baca Juga :  Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024 Sidoarjo: Subandi dan Khofifah Dominasi Perolehan Suara

“Yang perlu kita awasi saat ini adalah netralitas ASN. Surabaya memiliki calon tunggal, sehingga potensi penggunaan fasilitas negara untuk mendukung salah satu pihak menjadi lebih tinggi. Kita harus waspada agar tidak ada yang menyalahgunakan program atau fasilitas negara untuk mengarahkan dukungan,” jelas Herdian.

Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada

Dalam kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diajak untuk lebih berani mengambil peran aktif dalam pengawasan pemilu, termasuk melaporkan kecurangan yang mereka temui. Herdian berharap melalui acara ini, masyarakat dapat lebih paham bahwa mereka memiliki hak untuk turut serta mengawasi proses pemilu, tidak hanya sekadar memberikan suara.

“Banyak masyarakat yang merasa hanya memiliki hak untuk mencoblos, tetapi tidak berhak untuk melaporkan kecurangan. Dengan sosialisasi ini, kami harap mereka lebih berani memantau, mengawasi, dan melaporkan jika menemukan pelanggaran. Pengawasan dari masyarakat sangat penting, terutama pada hari H pemilihan nanti,” tambah Herdian.

Baca Juga :  Polres Bondowoso Gelar Bakti Sosial di Wilayah Terpencil Pasca Pilkada Serentak

Kotak Kosong dan Aturan Pemilu

Herdian juga menjelaskan mengenai opsi “kotak kosong” dalam pemilihan dengan calon tunggal. Ia menyebut bahwa mencoblos kotak kosong sah secara hukum dan memiliki konsekuensi yang jelas dalam pemilihan. Jika calon tunggal tidak berhasil mendapatkan 50 persen suara plus satu, maka kotak kosong akan dinyatakan menang, dan Surabaya akan dipimpin oleh Penjabat (PJ) Walikota hingga pemilihan ulang.

“Memilih kotak kosong itu sah. Jika kotak kosong menang, maka kota akan dipimpin oleh PJ yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri sampai pemilihan ulang dilakukan. Ini adalah hak warga untuk memilih calon atau kotak kosong, dan kita harus menghormati hasil suara sah tersebut,” jelasnya.

Harapan untuk Pilkada Bersih dan Transparan

Melalui acara ini, Bawaslu berharap dapat membangun kesadaran yang lebih besar di kalangan masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pilkada. Panwascam Kenjeran dan para narasumber juga menekankan bahwa kolaborasi antara masyarakat, pemangku kebijakan, dan pengawas pemilu adalah kunci dalam menciptakan pemilihan yang bersih, transparan, dan adil. (dk/nw)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *