Operasi 12 Hari, Polres Gresik Tangkap 39 Tersangka Narkoba

KRIMINAL759 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMPolres Gresik kembali melakukan terobosan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan melaksanakan operasi intensif selama 12 hari. Operasi tersebut berhasil menangkap 39 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Operasi bertajuk Tumpas Narkoba Semeru 2024, yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024, telah mengungkap sejumlah kasus penting di berbagai wilayah.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, dalam konferensi pers pada 24 September 2024, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengungkap 33 kasus terkait narkotika. Barang bukti yang disita antara lain 115,943 gram sabu-sabu, 2.080 butir obat keras berbahaya, serta 19 butir pil ekstasi.

Operasi ini juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, termasuk peredaran pil koplo di beberapa kecamatan seperti Kebomas, Cerme, dan Menganti, di mana enam orang tersangka berhasil diamankan.

Di Kecamatan Kebomas, polisi menangkap seorang tersangka terkait peredaran pil ekstasi dengan barang bukti sepuluh butir. Kasus terbesar ditemukan di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, dengan penangkapan dua orang tersangka yang membawa 96,89 gram sabu-sabu.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, menekankan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pada penangkapan pengedar, tetapi juga berupaya mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan,” kata Iptu Joko.

Keberhasilan operasi ini semakin memantapkan komitmen Polres Gresik untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. (dk/nns)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *