Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Pasal Lama dan Baru KUHP, Perubahan Hukum Pidana: Masa Transisi dan Tantangan yang Menghadang

Pasal Lama dan Baru KUHP, Perubahan Hukum Pidana: Masa Transisi dan Tantangan yang Menghadang

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pada awal tahun 2026, sistem hukum Indonesia menghadapi perubahan besar dengan diberlakukannya KUHP Nasional. Perubahan ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait bagaimana menerapkan ketentuan hukum baru pada perkara-perkara yang sudah ada sebelum tanggal tersebut. Dalam situasi seperti ini, para penegak hukum harus memahami secara mendalam mekanisme transisi agar tidak terjadi ketidakpastian hukum.

Ketiga Skenario dalam Penanganan Perkara Transisi

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat tiga skenario utama dalam menangani perkara transisi:

  1. KUHP Nasional Lebih Menguntungkan
    Jika ancaman pidana dalam KUHP Nasional lebih ringan dibandingkan UU lama, maka ketentuan KUHP Nasional akan diterapkan. Contohnya, dalam kasus korupsi, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bisa memberikan ancaman pidana mati, sementara di KUHP Nasional, pasal yang setara tidak memiliki ancaman tersebut.

  2. UU Lama Lebih Menguntungkan
    Sebaliknya, jika UU lama memberikan ancaman yang lebih ringan, maka UU lama tetap berlaku. Hakim wajib mencantumkan dasar hukum dalam putusan untuk menunjukkan penerapan UU lama.

  3. Dekriminalisasi
    Jika perbuatan yang didakwakan tidak lagi merupakan tindak pidana di bawah KUHP Nasional, maka proses hukum harus dihentikan. Hal ini juga berlaku bagi terdakwa yang sedang menjalani hukuman berdasarkan putusan lama.

Enam Kriteria untuk Menentukan “Lebih Menguntungkan”

Untuk menilai apakah suatu ketentuan lebih menguntungkan, hakim harus mempertimbangkan enam kriteria utama:

  • Jenis Pidana: Pidana denda lebih ringan dari penjara; penjara lebih ringan dari pidana mati.
  • Ancaman Maksimum: Ancaman yang lebih rendah adalah lebih menguntungkan.
  • Ancaman Minimum: Tanpa minimum khusus atau minimum lebih rendah adalah lebih menguntungkan.
  • Pidana Tambahan: Tanpa pidana tambahan wajib adalah lebih menguntungkan.
  • Unsur Delik: Unsur yang lebih berat atau lebih sempit (sulit dibuktikan) adalah lebih menguntungkan.
  • Status Delik: Jika tidak lagi merupakan tindak pidana, ini paling menguntungkan.

Hakim tidak boleh hanya melihat satu kriteria, melainkan harus mempertimbangkan secara komprehensif keseluruhan aspek untuk menentukan ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan terdakwa.

Pentingnya Transparansi dalam Putusan Hakim

Transparansi menjadi sangat penting dalam masa transisi ini. Putusan harus mencakup beberapa hal:

  • Identifikasi tempus delicti, yaitu kapan perbuatan terjadi, apakah sebelum atau sesudah 2 Januari 2026.
  • Dasar hukum transisi, seperti penyebutan Pasal 618 dan/atau Pasal 3 KUHP Nasional sebagai dasar penerapan asas retroaktif yang menguntungkan.
  • Tabel perbandingan, yang membandingkan eksplisit antara ketentuan lama dan baru, termasuk jenis pidana, ancaman maksimum/minimum, dan pidana tambahan.
  • Alasan pemilihan, yaitu argumentasi mengapa satu ketentuan dinilai lebih menguntungkan dari yang lain.
  • Konsistensi amar, amar putusan harus konsisten dengan pasal yang dipilih dalam pertimbangan.

Format pertimbangan yang transparan ini tidak hanya memenuhi tuntutan akuntabilitas peradilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas.

Kewaspadaan Terhadap Kekosongan Hukum

Para penegak hukum perlu ekstra waspada terhadap potensi kekosongan hukum dalam masa transisi ini. Beberapa tindak pidana yang pasal lamanya dicabut ternyata tidak memiliki padanan yang persis di KUHP Nasional. Contoh paling krusial adalah Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika, yang mengatur tentang narkotika dalam bentuk tanaman dan jual beli/perantara narkotika dinyatakan dicabut, namun padanannya di KUHP Nasional (Pasal 609-610) tidak sepenuhnya mengakomodasi semua unsur delik yang sama.

Dalam situasi seperti ini, hakim perlu kembali ke prinsip dasar Pasal 618: jika tidak ada padanan di KUHP Nasional yang mengatur perbuatan tersebut secara spesifik, dan UU lama masih memiliki ketentuan yang relevan, maka UU lama dapat tetap diterapkan sepanjang lebih menguntungkan terdakwa.

Tujuan Akhir: Keadilan Substantif

Transisi hukum pidana ini adalah ujian besar bagi sistem peradilan Indonesia. Kompleksitas teknis penerapan pasal tidak boleh mengaburkan tujuan akhir yang sesungguhnya: keadilan substantif.

KUHP Nasional telah memberikan kompas yang jelas dalam Pasal 53: “jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan”. Ini bukan legitimasi untuk kesewenang-wenangan, melainkan pengakuan bahwa hukum adalah alat untuk mencapai keadilan bukan sebaliknya.

Dalam semangat itulah, setiap putusan di masa transisi ini hendaknya dilandasi komitmen untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya.

“keadilan tidak hanya procedural, tetapi juga substantif; tidak hanya formal, tetapi juga material.” ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jamaah Calon Haji , Embarkasi Surabaya

    Kondisi Kesehatan Jamaah Calon Haji yang Tertunda di Embarkasi Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya melaporkan adanya dua jamaah calon haji (JCH) yang mengalami penundaan keberangkatan ke Arab Saudi karena kondisi kesehatan. Hal ini terjadi pada hari kelima operasional haji 2026, yang menunjukkan bahwa proses pemberangkatan masih dalam tahap pengawasan ketat. Menurut Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Moh. As’adul Anam, kedua jamaah […]

  • Tulungagung

    Bupati Banyuwangi Jajaki Becak Listrik, Alternatif Transportasi Ramah Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, kembali menunjukkan komitmen terhadap kebijakan ramah lingkungan dengan memilih transportasi umum untuk berangkat kerja. Pada hari Jumat, 13 Februari 2026, ia menggunakan becak listrik sebagai moda transportasi utama. Ini menjadi langkah baru dalam rangka mendorong penggunaan alat transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Perubahan Mode Transportasi Selama beberapa pekan terakhir, […]

  • Siapa Akun IG Anak Menteri Purbaya Yudhi? Unggahan Yudo Sadewa Jadi Sorotan

    Siapa Akun IG Anak Menteri Purbaya Yudhi? Unggahan Yudo Sadewa Jadi Sorotan

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 521
    • 0Komentar

    Pelantikan Menteri Keuangan yang Diiringi Kontroversi DIAGRAMKOTA.COM – Pada 8 September 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025 dan diadakan di Istana Kepresidenan Jakarta. Acara pelantikan menjadi perhatian nasional karena menandai perubahan penting dalam struktur pemerintahan. Namun, […]

  • Polres Mojokerto Angkat Bicara Soal Komplotan Pencuri Kabel, Ini Klarifikasinya!

    Polres Mojokerto Angkat Bicara Soal Komplotan Pencuri Kabel, Ini Klarifikasinya!

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 231
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Mojokerto akhirnya memberikan klarifikasi tegas terkait viralnya informasi soal komplotan pencuri kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia yang disebut tidak diproses secara hukum. Satreskrim Polres Mojokerto menegaskan, proses hukum tetap berjalan, namun kendala utama terletak pada belum adanya laporan resmi dari pihak korban. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menyampaikan […]

  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Larang Warga Surabaya SOTR Selama Ramadhan

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Larang Warga Surabaya SOTR Selama Ramadhan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 90
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur (Jatim) menegaskan larangan bagi warga yang melakukan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Surabaya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur memaksimalkan kegiatan patroli cipta kondisi secara rutin selama Ramadhan. Dikomfirmasi saat memimpin patroli, Kabagren Polres Pelabuhan Tanjungperak, Kompol Francoise Helena Mantiri menegaskan […]

  • Jadwal Pertandingan Persija Jakarta vs Persebaya Surabaya di Super League 2025-2026

    Jadwal Pertandingan Persija Jakarta vs Persebaya Surabaya di Super League 2025-2026

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya akan menjadi salah satu laga yang dinantikan dalam lanjutan Super League 2025-2026. Laga ini akan digelar di Stadion Gelora Bung Karno, pada Sabtu (11/04/2026) malam WIB. Kick off pertandingan dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB. Pertemuan antara dua klub besar Indonesia ini tidak hanya menarik perhatian penggemar sepak […]

expand_less