Kritik DPRD Surabaya: Anggaran Dispendik Hanya 16,34 Persen

Ringkasan Berita:

DIAGRAMKOTA.COM — Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam merealisasikan belanja wajib (mandatory spending) fungsi pendidikan sebesar minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Di balik klaim alokasi belanja pendidikan yang disebut-sebut menembus angka 22 persen lebih, postur riil yang dikelola langsung oleh instansi teknis ternyata belum memenuhi batas aman konstitusi.

Fakta tersebut terungkap dalam rapat evaluasi anggaran yang digelar Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya bersama Dinas Pendidikan serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Satuan 4), termasuk Bagian Hukum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang).

Berdasarkan bedah postur anggaran, pagu fungsi pendidikan pada pos Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya tercatat senilai Rp2,063 triliun. Angka belanja murni ini faktanya hanya menyumbang sekitar 16,34 persen dari total belanja daerah — terpaut cukup jauh dari mandat konstitusi yang mematok batas minimal 20 persen.

Akrobat Regulasi KMK 25: Anggaran Pendidikan Tercecer dari Petani hingga Modal Usaha

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Drs. H. Imam Syafi’i, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa selisih persentase hingga melampaui 22 persen tersebut terjadi karena anggaran fungsi pendidikan disebar ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) non-teknis. Secara legal-formal, Pemkot Surabaya mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 25 yang menyediakan lebih dari 1.000 hingga 1.500 pilihan nomenklatur belanja fungsi pendidikan.

Namun, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya ini menilai pemilihan pos anggaran oleh pemkot terkesan dipaksakan demi sekadar menggugurkan kewajiban kuota statistik di atas kertas.

“Memang di KMK 25 itu diperbolehkan dan ada seribu lebih nomenklatur yang bisa dipilih. Mereka secara aturan tidak salah, tapi kenapa tidak memilih pos yang langsung menyentuh kepentingan mendasar pendidikan? Masak digaduk-gadukno (dipaksakan digabung-gabungkan) seolah-olah dengan gagahnya ngomong mandatory spending tembus 22 persen lebih, padahal yang murni di dinas pendidikan hanya 16,34 persen,” tegas Imam Syafi’i di depan ruang Komisi D, Kamis, (5/11/2026)

Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Airlangga (UNAIR) yang juga mantan jurnalis senior ini merinci sejumlah pos belanja di luar Dispendik yang dinilai janggal jika ditautkan langsung dengan mutu wajib belajar 13 tahun, antara lain:

DPRD Surabaya: Ironi Ruang Kelas Rayapan dan Krisis 1.800 Guru di Kota Pahlawan

Penyebaran anggaran ke pos-pos pendukung tersebut dirasa melukai kepekaan publik di tengah masih banyaknya persoalan fundamental dunia pendidikan dasar dan menengah di Kota Pahlawan. Masalah ijazah siswa tertahan akibat tunggakan, ketidakmampuan wali murid membeli seragam, hingga anak kelas 3 dan 4 sekolah dasar yang belum lancar membaca masih jamak ditemui.

Bahkan, dalam tes kemampuan akademik antar-daerah di Jawa Timur baru-baru ini, performa capaian siswa Surabaya tercatat tertinggal dibanding Kota Malang. Di sisi lain, ancaman kerusakan sarana fisik sekolah negeri tampak nyata di depan mata.

“Contoh paling konkret adalah SMP Negeri 1 Surabaya. Itu sekolah cagar budaya dan ikonik, tapi kami menerima laporan plafon dan bangunannya sudah mulai rontok dimakan rayap. Pas kami cek, renovasinya malah belum masuk rencana kerja perbaikan. Apakah fasilitas sekolah rusak harus menunggu ambruk atau terkena bencana dulu baru dibenahi?” cecar Imam.

Tak hanya sarana prasarana fisik, Surabaya juga menghadapi defisit tenaga pendidik yang cukup besar. Meski pemkot pada November–Desember ini mulai merekrut 600 guru magang lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan honor Rp2,5 juta (dijanjikan naik menjadi Rp5 juta pada tahun berikutnya), Surabaya secara riil masih kekurangan sedikitnya 1.800 formasi guru.

Waspadai ‘Propaganda Angka’: Serapan Riil Dikhawatirkan di Bawah 20 Persen

Sebagai mantan jurnalis investigatif dengan latar belakang keilmuan hukum tata negara, Imam Syafi’i mengingatkan potensi ilusi anggaran jika hanya bertumpu pada dokumen rencana kerja belanja tanpa mengaudit realisasi serapan anggarannya.

Dari catatan Komisi D, serapan anggaran fungsi pendidikan di internal Dispendik terbukti sangat tinggi hingga menembus angka 90 persen. Sebaliknya, serapan anggaran berlabel fungsi pendidikan di dinas-dinas non-teknis justru tercatat lambat dan rendah.

“Mandatory spending 20 persen itu memang patokan rencana belanja. Tapi kalau diakumulasikan realisasinya dan di dinas lain tidak terserap maksimal, serapan faktual belanja pendidikan kita jangan-jangan tidak sampai 20 persen. Jangan sampai ini hanya jadi angka propaganda di atas kertas, sementara anak-anak kita belajar di toilet yang rusak dan bangku yang tak layak,” ungkapnya lugas.

Menyikapi usulan pagu indikatif Dispendik 2027 yang awalnya dipatok stagnan di angka Rp2,12 triliun — persis sama dengan postur 2026 — Komisi D DPRD Kota Surabaya akhirnya mendesak dan menyetujui penambahan alokasi anggaran Dispendik sebesar Rp31 miliar. Langkah penambahan ini diprioritaskan untuk mengamankan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda), perbaikan toilet dan bangku sekolah rusak, serta penguatan insentif guru tanpa memotong pos krusial lainnya.

Komisi D mendesak Badan Perencanaan Pembangunan dan BPKAD untuk merestrukturisasi belanja fungsi pendidikan secara radikal: alihkan pos-pos yang tidak berdampak langsung dan berserapan rendah ke pos belanja modal Dispendik yang nyata-nyata mendongkrak kualitas sumber daya manusia (SDM) Surabaya.