Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

HUKRIM859 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur memeriksa puluhan dosen dan pegawai negeri sipil (PNS) UPN Veteran Surabaya terkait dugaan kasus penggelapan dana koperasi kampus.

Hingga 4 Februari 2025, sebanyak 67 dari total 89 dosen dan PNS yang dilaporkan telah menjalani pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari laporan Ir. Yuliatin Ali, S.MM, mantan Kepala Koperasi UPN Veteran Surabaya, yang melaporkan sejumlah anggota koperasi yang diduga melakukan peminjaman dana sejak 2015 hingga 2019 tanpa melunasi kewajiban mereka.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/750/XII/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 2 Desember 2024.

Dugaan Keterlibatan Rektor

Kuasa hukum pelapor, Achmad Khusairi, SH, MH, mengungkapkan bahwa selain 89 dosen dan PNS yang diperiksa, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan Rektor UPN Veteran Surabaya. Rektor diduga pernah mengeluarkan imbauan agar para peminjam tidak perlu membayar kembali utang mereka ke koperasi.

Baca Juga :  PT Imasco Diduga Caplok Tanah Negara, MAKI Jatim Siap Tempuh Jalur Hukum

Kami berharap dalam bulan Februari ini, penyidik bisa menyelesaikan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dan segera meningkatkan status hukum mereka menjadi tersangka,” ujar Achmad Khusairi.

LSM MAKI Jatim Ikut Kawal Kasus

Kasus ini juga mendapat perhatian dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus hingga tuntas.

Kami mengapresiasi langkah penyidik Polda Jatim yang sudah bekerja cepat. MAKI Jatim akan terus mengawasi agar kasus ini tidak mandek dan semua pihak yang bertanggung jawab bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Heru.

Dengan perkembangan penyidikan yang menemukan dugaan “benang merah” keterlibatan sejumlah pihak, besar kemungkinan kasus ini akan segera memasuki tahap baru, termasuk penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah.

Baca Juga :  Tak Terima Putusan Pengadilan, Oknum DPRD Surabaya Ancam Mantan Istri

Polda Jatim masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(Dk /yud)

Share and Enjoy !