DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengambil langkah strategis untuk menertibkan praktik parkir liar di kota dengan memperkenalkan seragam baru bagi para juru parkir (jukir) resmi. Seragam ini dirancang untuk memudahkan masyarakat membedakan antara jukir resmi yang beroperasi di bawah naungan Dishub dan jukir ilegal yang tidak memiliki izin.
Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya, menjelaskan bahwa seragam baru ini hadir dengan dua warna mencolok—merah dan kuning. Warna merah diperuntukkan bagi jukir yang bekerja di zonasi parkir tepi jalan umum, sementara warna kuning digunakan oleh jukir yang bertugas di area parkir insidentil, seperti pada acara khusus atau lokasi tertentu.
“Adanya perbedaan warna yang jelas pada seragam ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah mengidentifikasi jukir yang terdaftar dan beroperasi secara legal di bawah Dishub Surabaya,” ujar Jeane dalam keterangannya pada Selasa (8/10/2024).
Langkah ini tidak hanya dimaksudkan untuk menertibkan sektor parkir, tetapi juga mencegah kebocoran pendapatan dari pungutan parkir. Selain itu, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih layanan parkir resmi yang lebih aman dan tertib.
“Melalui program ini, kami berharap warga Surabaya semakin sadar akan pentingnya menggunakan layanan parkir resmi demi keamanan kendaraan mereka,” tambah Jeane.
Dishub Surabaya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan seragam baru ini sebagai bagian dari program edukasi. Mereka berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan parkir, sekaligus menindak tegas jukir ilegal yang sering meresahkan dengan pungutan liar.
Jeane menyatakan, inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan parkir yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warga Surabaya. “Kami berkomitmen untuk menertibkan segala bentuk parkir ilegal yang merugikan masyarakat, sambil terus meningkatkan layanan parkir yang legal dan resmi,” pungkasnya. (dk/nns)