RINGKASAN BERITA:
- Keluhan warga di media sosial dan hotline Wali Kota Eri Cahyadi terkait kebersihan serta sepinya Sentra Wisata Kuliner (SWK) Bratang Binangun memicu respons langsung Pemkot Surabaya.
- Anggota Komisi B DPRD Surabaya Yuga Pratisabda Widyawasta menilai akar masalah SWK terletak pada ketiadaan pengelola berlatar belakang bisnis Food and Beverage (F&B) profesional.
- Fraksi PSI mendorong Dinkopumdag menggandeng pihak ketiga profesional, menghadirkan anchor tenant, serta memberlakukan sistem kurasi dan kedisiplinan pedagang agar SWK berkelanjutan.
DIAGRAMKOTA.COM — Sorotan tajam masyarakat terhadap kondisi Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Pahlawan kembali mencuat ke permukaan. Teranyar, aduan warga mengenai kebersihan yang terbengkalai dan minimnya geliat pengunjung di SWK Bratang Binangun langsung direspons cepat oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang turun tangan menginstruksikan evaluasi lintas jajaran.
Namun, persoalan di Bratang Binangun dinilai bukan sekadar kasus kasuistik. Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menegaskan bahwa fenomena sepinya stan dan masalah higienitas merupakan potret buram yang hampir merata terjadi di mayoritas SWK se-Surabaya.
“Kemarin memang saya sempat lihat di media sosial bahwa ada kritik dan masukan untuk SWK, terutama SWK Bratang Binangun. Sebetulnya kejadian di SWK Bratang Binangun ini tidak hanya terjadi di sana, hampir di mayoritas SWK kondisinya serupa: terkait kebersihan, sepinya pengunjung, dan tata kelolanya,” kata Yuga dalam wawancara mendalam, Rabu (16/9).
Birokrasi vs Bisnis: Dinkopumdag Dinilai Bukan Pengelola F&B
Politisi yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya sekaligus Sekretaris Fraksi PSI DPRD Surabaya ini menggarisbawahi kelemahan mendasar tata kelola aset kuliner milik Pemkot. Menurut Yuga, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya tidak dirancang sebagai korporasi bisnis komersial.
“Dinkopumdag ini kan sebetulnya bukan lembaga bisnis. Mereka lebih banyak bergerak di ranah administratif dan regulasi. Saya lebih menyoroti tentang pengelolaannya. Pengelola SWK ini tidak ada yang memiliki rekam jejak latar belakang bisnis F&B (Food and Beverage). Akibatnya, mereka kesulitan memaksimalkan potensi sentra pujasera secara optimal,” tegas Yuga.
Ia mengungkapkan, kritik konstruktif tersebut telah disampaikannya secara langsung dalam forum resmi pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) bersama jajaran Dinkopumdag Surabaya.
“Waktu di P-APBD dengan Dinkopumdag, saya menyuarakan hal ini: kenapa tidak dicoba dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang benar-benar profesional di bidang F&B? Mereka yang profesional pasti berpikir keras bagaimana caranya tempat ini ramai dan berputar,” paparnya.
Pola Kemitraan Pihak Ketiga dan Pentingnya Anchor Tenant
Yuga mengusulkan agar Pemkot Surabaya mengambil langkah berani dengan membuat proyek percontohan (pilot project). Kerja sama dilakukan dengan menyeleksi beberapa titik SWK yang mengalami mati suri atau ditinggalkan pedagang untuk diserahkan pengelolaannya kepada operator swasta yang kredibel dan berpengalaman mengelola pujasera.
Dalam skema kemitraan tersebut, klausul kontrak wajib memproteksi pelaku UMKM melalui pendampingan, kurasi menu, standar penyajian, hingga penyelenggaraan kegiatan promosi (event) secara berkala.
“Kalau hanya pendekatan administratif, polanya klasik: UMKM hasil penertiban atau relokasi dimasukkan ke stan, lalu laku atau tidak laku urusan pedagang sendiri. Tetapi bagi pelaku bisnis profesional, target mereka adalah sustain. Mereka akan memutar otak: bagaimana caranya ramai, bagaimana caranya produk UMKM laku, strategi promosi seperti apa yang harus dibuat,” urai Yuga.
Selain kurasi dan promosi, ia juga menekankan pentingnya strategi magnet penarik pengunjung atau anchor tenant berkredibilitas tinggi.
“Harus ada anchor tenant. Misalnya menggandeng merek yang sudah punya basis massa kuat seperti Bebek Sinjay atau jenama F&B lain yang teruji menarik kerumunan konsumen, termasuk berkolaborasi dengan pihak seperti Ayola. Kalau dikelola profesional, strategi penarik pengunjung ini otomatis terkonsep matang,” tambahnya.
Adopsi Skema Warkop Modern hingga Penertiban Pajak PBJT
Menanggapi fenomena menjamurnya warkop modern berbasis komunitas di Surabaya (seperti model STK/Warmindo kekinian), Yuga memandang skema operasional tersebut sangat mungkin diadaptasi oleh SWK Pemkot Surabaya.
Pada model bisnis tersebut, manajemen utama memegang kendali penjualan minuman secara tersentralisasi, sedangkan makanan diserahkan sepenuhnya kepada stan-stan mitra UMKM.
“Pengelolaan sentral itu menjual minuman, sementara stan mitra menjual makanan. Pedagang tidak terbebani biaya tersembunyi, sistemnya terintegrasi, dan pengunjung terjamin ketersediaan menunya. Ini terobosan yang harus berani diuji coba oleh Dinkopumdag lewat proyek percontohan,” jelasnya.
Terkait maraknya warkop berskala besar yang kian ekspansif, Yuga mengingatkan pentingnya aspek keadilan berusaha, khususnya terkait penarikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
“Kami mendorong dinas terkait menelaah klasifikasi usahanya secara objektif. Apakah mereka masih kategori mikro atau sudah menengah? Jika tulisan luarnya warung tetapi operasional dan omzetnya sekelas kafe, maka harus ada ketegasan penarikan PBJT PBJT makan-minum. Ini sedang ditelaah bersama,” tutur Yuga.
Disiplin Ketat Pedagang: Hindari Mentalitas ‘Buka-Tutup Sesuka Hati’
Di sisi hilir, Yuga mengingatkan bahwa pembenahan manajemen tidak akan membuahkan hasil tanpa komitmen disiplin dari para pedagang itu sendiri. Praktik stan yang kerap tutup tanpa kejelasan dinilai kerap mematikan minat konsumen yang datang.
“Saya titip pesan untuk para pedagang, harus tertib dan disiplin aturan. Jangan semau gue. Sering kali konsumen sudah datang mencari makanan favoritnya, ternyata stannya sering tutup tanpa kabar. Lama-lama pembeli kapok. Jika berjualan di mal atau ruang komersial, tutup stan tanpa izin manajemen pasti kena denda. Budaya kepatuhan dan konsistensi jam operasional seperti ini harus diterapkan secara tegas di SWK,” pungkas Yuga.

















