Komisi B DPRD Surabaya Gelar Rapat Lanjutan Terkait Aduan Warga Medokan Ayu
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohamad Faridz Afif
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus aduan warga terkait penggunaan lahan di kawasan konservasi Medokan Ayu, Surabaya, masih menjadi perhatian serius Komisi B DPRD Kota Surabaya. Dalam rapat sebelumnya, pihak komisi mengundang warga dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mencari kejelasan status lahan serta proses jual beli. Namun, hasil yang diperoleh belum memuaskan.
Ketua Komisi B Mengungkap Kebutuhan Pendalaman Lebih Lanjut
Menurut Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, masalah ini masih memerlukan pendalaman dari berbagai pihak terkait. Ia menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa bukan merupakan aset milik pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan agar bisa memberikan kejelasan bagi warga.
“Ini bukan tanah aset pemerintah. Karena itu kami ingin ada kejelasan dari semua pihak yang terkait,” ujar Afif dalam penjelasannya.
Rapat Lanjutan Akan Melibatkan Berbagai Pihak
Untuk melanjutkan pembahasan, Komisi B akan menggelar rapat lanjutan dengan mengundang Dinas Cipta Karya, Bappeda, lurah, camat, serta notaris yang terlibat dalam penerbitan dokumen transaksi lahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang diperlukan dapat terpenuhi.
“Persoalan kawasan konservasi di Medokan Ayu ini akan kami agendakan ulang rapatnya. Kami akan mengundang Dinas Cipta Karya, Bappeda, lurah, camat, dan juga notarisnya. Karena notaris tersebut juga mengeluarkan IJB (Ikatan Jual Beli), sehingga perlu ada penjelasan lebih lanjut,” tambah Afif.
Permintaan Pengembalian Dana dari Warga
Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan harapan agar dana yang telah mereka keluarkan untuk pembelian rumah dapat dikembalikan. Permintaan ini muncul setelah diketahui lokasi rumah yang mereka tempati masuk dalam kawasan konservasi.
Namun, Afif memilih untuk tidak langsung menilai apakah ada unsur penipuan dari pihak pengembang atau pemilik CV yang memasarkan perumahan tersebut. Ia menegaskan bahwa penilaian akan dilakukan setelah rapat kedua.
“Belum bisa diketahui. Nanti setelah rapat kedua baru bisa dilakukan pendalaman. Tidak boleh disimpulkan sekarang,” tegasnya.
Komitmen Komisi B untuk Kejelasan Hukum
Komisi B DPRD Surabaya berkomitmen untuk mengawal penyelesaian persoalan ini dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan. Tujuannya adalah agar warga dapat memperoleh kepastian hukum dan kejelasan atas status lahan maupun transaksi yang telah dilakukan.
Rapat lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan mengundang Dinas Cipta Karya, Bappeda, Lurah, Camat, serta pihak yang berkepentingan dapat dihadirkan dalam forum dengar pendapat berikutnya.***

>

Saat ini belum ada komentar