Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Surabaya Josiah Michael mengusulkan penghapusan retribusi parkir tepi jalan umum dan beralih ke skema pajak parkir via STNK tahunan.
- PAD retribusi parkir jalan umum per Agustus 2026 tercatat baru mencapai sekitar Rp15 miliar (21%), masih jauh dari target.
- Integrasi pajak STNK berpotensi mendulang PAD hingga lebih dari Rp400 miliar, menggaji jukir resmi KTP Surabaya, serta menyisakan surplus Rp300 miliar bagi Pemkot.
Surabaya, Diagramkota.com — Polemik tata kelola perparkiran di Kota Surabaya yang tak kunjung tuntas memicu lahirnya terobosan gagasan baru dari parlemen. Di tengah berbagai persoalan dan upaya penertiban yang terus digencarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Josiah Michael, mengusulkan langkah ekstrem: menghapus sepenuhnya sistem retribusi parkir di tepi jalan umum (TJU) dan menggantinya dengan skema pajak parkir tahunan terintegrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Gagasan ini mencuat menyusul evaluasi performa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir tepi jalan umum yang dinilai masih stagnan dan jauh di bawah target dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Saya pribadi mengapresiasi langkah-langkah tegas dan kerja keras Pemkot Surabaya terutama Dishub dalam mengatasi permasalahan parkir di Surabaya. Tetapi dalam rapat pembahasan PAK, terlihat tidak ada kenaikan signifikan terhadap pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum. Saat ini PAD yang didapat per Agustus 2026 masih sekitar 15 milyar atau 21%, jauh dari target PAD,” papar Josiah Michael, Selasa (1/9).
Butuh Langkah Ekstrem: Hapus Retribusi Jalan, Alihkan ke Pajak STNK
Josiah yang juga Ketua Fraksi PSI Surabaya itu, menegaskan dukungan penuhnya kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dalam membenahi ekosistem perparkiran. Kendati demikian, ia memandang pendekatan regulasi dan penindakan di lapangan semata belum cukup untuk membendung kebocoran potensi penerimaan daerah.
“Kita support Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Dishub dalam pembenahan sistem parkir di Surabaya dan saya kira perlu perubahan cara penanganan parkir yang lebih ekstrem untuk menekan kebocoran, bukan hanya penegakan aturan,” tegasnya.
Sebagai jalan keluar struktural, Josiah menawarkan skema parkir gratis tanpa pungutan langsung di seluruh ruas jalan bagi masyarakat dengan mekanisme pembayaran tunggal tahunan.
“Usulan saya retribusi parkir tepi jalan umum dihapus, jadi masyarakat bisa parkir di Surabaya bebas pungutan parkir di jalan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak parkir yang dibayarkan berbarengan dengan pembayaran STNK,” ungkap Josiah.
Kalkulasi Potensi PAD: Tembus Rp400 Miliar dan Surplus 10 Kali Lipat
Dari sisi analisis fiskal, Josiah merinci potensi penerimaan yang dapat dikantongi Pemkot Surabaya melalui basis populasi kendaraan bermotor di Kota Pahlawan. Saat ini tercatat jumlah sepeda motor di Surabaya melebihi 3 juta unit, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil telah menembus lebih dari 500 ribu unit.
“Jika untuk motor dikenakan 100 rb per tahun dan mobil 250 rb per tahun, maka potensi pendapatan parkir di Surabaya lebih dari 400 milyar per tahun. Saya kira ini jauh lebih murah daripada uang parkir yang dibayarkan oleh masyarakat ke jukir,” urai Josiah.
Skema Penggajian Jukir Resmi Ber-KTP Surabaya
Penerimaan jumbo tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk menjamin kesejahteraan para juru parkir resmi yang beridentitas KTP Surabaya dengan sistem penggajian bulanan langsung dari kas pemerintah daerah.
“Untuk jukir bisa digaji oleh pemkot khusus jukir ber-KTP Surabaya. Dengan hitungan 1.300 titik parkir resmi dan 2 shift kerja, anggaran yang diperlukan hanya 120M-an, jadi pemkot masih surplus 300 M atau setara 10x penghasilan parkir Pemkot Surabaya per tahun,” tambahnya.
Sanksi Pidana Pelanggar & Eliminasi Gesekan Lapangan
Melalui implementasi sistem ini, seluruh pengendara di lapangan dipastikan tidak perlu lagi mengeluarkan uang tunai sepeser pun saat memarkir kendaraannya di tepi jalan. Jika ke depan masih ditemukan oknum yang menarik pungutan liar, tindakan tersebut dinilai layak diganjar sanksi hukum berat.
“Praktik di lapangan sudah 100% enggak perlu bayar. Dan jika ada yang melanggar sudah bukan tipiring lagi, tetapi bisa masuk tindak pidana dan harus diproses hukum untuk memberi efek jera,” tandas Josiah.
Sistem terpadu ini diyakini mampu menciptakan situasi yang kondusif di jalanan, di mana masyarakat dan petugas Dishub tidak perlu lagi berbenturan atau bersitegang dengan juru parkir di lapangan.
Merespons dinamika unjuk rasa atau demo yang mungkin disuarakan kalangan jukir terhadap perubahan kebijakan, Josiah memandang hal tersebut sebagai hak konstitusional warga negara, namun kepentingan publik yang lebih luas tetap menjadi rujukan utama.
“Demo adalah hak konstitusional warga negara Indonesia. Tetapi keputusan pemerintah wajib memperhatikan kemaslahatan masyarakat kota Surabaya,”pungkasnya.


















