Penertiban Jukir TJU di Surabaya: 163 Orang Diberhentikan Karena Tidak Perpanjang KTA
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya kembali mengambil langkah tegas terhadap para juru parkir (jukir) yang tidak mematuhi aturan administrasi. Sebanyak 163 jukir Tepi Jalan Umum (TJU) di berbagai titik kota diberhentikan karena tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sejak Desember 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya digitalisasi sistem parkir dan peningkatan transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
Dalam keterangannya, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini dilakukan selama tiga hari untuk menyisir 163 titik lokasi parkir resmi. Tujuannya adalah untuk menegakkan aturan perpanjangan KTA dan memberikan sanksi kepada pelanggar.
Operasi Gabungan Dilakukan di Berbagai Titik
Aparat dari Dishub, Satpol PP, dan Satsabhara Polrestabes Surabaya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemberhentian dan pengambilan KTA lama dari jukir yang melanggar aturan. Dua jukir di kawasan Jalan Semarang dan Jalan Bubutan langsung dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk menyerahkan surat pemberhentian dan mengambil KTA lama mereka. Jukir yang membandel langsung di-tipiring oleh teman-teman Samapta. Keesokan harinya, posisi mereka langsung kami ganti dengan jukir baru yang dibekali KTA resmi,” ujar Trio.
Inovasi Digitalisasi Parkir Diimplementasikan
Selain penertiban, Dishub juga meluncurkan dua inovasi baru dalam sistem pengawasan parkir digital. Pertama, petugas memasang papan pengumuman yang dilengkapi foto jukir resmi yang bertugas di setiap titik parkir. Kedua, sebanyak 900 jukir kini dibekali rompi khusus yang memiliki kode QRIS di bagian saku dada.
Sisi kanan rompi digunakan untuk pembayaran kendaraan roda dua, sedangkan sisi kiri untuk kendaraan roda empat. Warga yang ingin membayar non-tunai melalui m-banking cukup scan barcode QRIS yang menempel di dada atau rompi jukir. Setelah sukses, tunjukkan buktinya ke petugas, lalu bisa langsung pergi.
Tujuan Penertiban: Kenyamanan Warga dan Pengendalian Praktik Liar
Trio menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan kenyamanan warga serta meminimalisasi praktik jukir liar atau pemerasan tarif parkir. Penertiban ini akan terus berlangsung hingga seluruh jukir mematuhi aturan KTA.
Langkah Lanjutan untuk Efisiensi dan Transparansi
Dalam beberapa bulan terakhir, Surabaya terus memperluas digitalisasi parkir. Penerapan sistem non-tunai telah mencakup area seperti Perak dan Stasiun Kota. Selain itu, Dishub juga mengajak warga untuk lebih percaya pada layanan parkir resmi dan menghindari jukir liar yang sering kali membebankan biaya tambahan.
Penertiban jukir TJU di Surabaya menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola parkir. Dengan adanya inovasi digital dan penegakan aturan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan parkir yang lebih aman, transparan, dan nyaman bagi masyarakat.***
- Penulis: Diagram Kota

>

Saat ini belum ada komentar