Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Bacok Sana-Sini, Tiga Gangster Gresik Ditumbangkan!

Bacok Sana-Sini, Tiga Gangster Gresik Ditumbangkan!

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMKepolisian Resor (Polres) Gresik Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dan menetapkan Tiga tersangka dalam kasus aksi kekerasan brutal yang dilakukan komplotan gangster ‘kampungan’ di Dua lokasi berbeda dalam satu malam.

Aksi “sweeping” tersebut menyebabkan korban mengalami luka bacok serta kehilangan sejumlah barang berharga di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam press conference yang digelar di halaman Mapolres Gresik Polda Jatim menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas doa, dukungan, serta kerja sama yang diberikan sehingga para pelaku dapat diamankan dalam waktu relatif singkat.

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Sekitar 20 orang yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun.

Dengan membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang kurang lebih satu meter yang diseret ke aspal, rombongan tersebut mengejar korban bernama Eka Adi Pradana (22) yang tengah berboncengan sepeda motor.

Motor korban ditabrak dari belakang hingga terjatuh. Setelah itu, korban dikeroyok oleh sekitar 10 orang. Salah satu pelaku berinisial IPN yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) membacok pinggang kiri korban sebanyak Dua kali menggunakan celurit.

Tidak berhenti di lokasi pertama, rombongan pelaku kembali melanjutkan aksinya ke wilayah Kecamatan Panceng. Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen. Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta mengalami perampasan barang berharga.

Dalam aksi tersebut, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim melakukan pengejaran intensif lintas wilayah hingga berhasil mengamankan tiga tersangka.

Tiga tersangka kami amankan, salah satunya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada anggota,” tegas Kapolres Gresik, Jumat (9/1/2026). Identitas tiga tersangka adalah MS (18), warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya pada hari kejadian.

Tersangka MYS alias Somad (26), warga Kecamatan Kebomas, ditangkap pada Rabu (7/1/2026) di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

MK (21), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap pada Kamis (8/1/2026) dini hari saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor pembacokan), dan DVD.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah. Mereka bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan dalih merasa diejek oleh korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi S-3711-ABG, empat unit ponsel berbagai merek, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan. Adapun Lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi.

Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Gresik mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam aksi. (dk/nns)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persebaya Surabaya Resmi Lepas Dejan Tumbas, Kehilangan Striker Andalan

    Persebaya Surabaya Resmi Lepas Dejan Tumbas, Kehilangan Striker Andalan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya, salah satu klub sepak bola terkemuka di Indonesia, secara resmi mengumumkan bahwa Dejan Tumbas tidak lagi menjadi bagian dari skuad mereka untuk putaran kedua BRI Super League 2025/2026. Keputusan ini menandai akhir dari kiprah pemain asal Serbia tersebut di klub yang berbasis di Surabaya. Dejan Tumbas sebelumnya dikenal sebagai salah satu striker […]

  • DPRD Surabaya Ingatkan Dinkes Soal Program Pelayanan Puskesmas 24 Jam

    DPRD Surabaya Ingatkan Dinkes Soal Program Pelayanan Puskesmas 24 Jam

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 263
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Surabaya menyoroti pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nanik Sukristina menyebut bahwa seluruh puskesmas di Surabaya telah beroperasi selama 24 jam, meskipun tanpa kehadiran dokter yang standby, hanya perawat.

  • Apa Itu TKA? Fakta Menjelaskan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

    Apa Itu TKA? Fakta Menjelaskan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertanyaan apa itu TKA merupakan hal yang sering muncul di kalangan masyarakat Indonesia, terutama saat isu ketenagakerjaan dan persaingan kerja semakin hangat dibicarakan. TKA merupakan kependekan dari Tenaga Kerja Asing, yakni penduduk asing yang bekerja di Indonesia selama periode tertentu sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Secara hukum, seorang tenaga kerja asing […]

  • Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin

    Komisi A DPRD Surabaya Geram, Minta Dugaan ASN Terlibat Pesta Seks Diusut Tuntas

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 526
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Malam di kawasan Ngagel, Surabaya, berubah riuh setelah polisi menggerebek sebuah kamar hotel yang dijadikan tempat pesta seks sesama jenis. Kabar tersebut langsung menyebar luas, memantik keprihatinan publik, dan mengguncang wajah moral Kota Pahlawan. Tak tinggal diam, Komisi A DPRD Surabaya menyatakan sikap tegas. Mereka memastikan akan turun bersama Satpol PP untuk menertibkan […]

  • Rakernis Humas Polri 2025: Perkuat SDM Lewat Sertifikasi E-Learning dan Inovasi Kehumasan Digital

    Rakernis Humas Polri 2025: Perkuat SDM Lewat Sertifikasi E-Learning dan Inovasi Kehumasan Digital

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 176
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Divisi Humas Polri kembali menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri 2025 sebagai forum strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia bidang kehumasan. Salah satu agenda utama dalam Rakernis kali ini adalah pelaksanaan Pelatihan Sertifikasi E-Learning Kehumasan yang menyasar para Taruna serta Kabid Humas dari seluruh jajaran Polda, Rabu (7/5). Program ini bertujuan […]

  • Polda jatim

    Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 196
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik serta pencabulan terhadap anak di bawah umur Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 607 / X / 2024 / SPKT / Polda Jawa Timur. Modus tersangka yaitu menyuruh korban untuk memijat tersangka di ruang tamu, setelah itu menarik tangan kanan korban […]

expand_less