DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka mendukung kebijakan 100 hari Presiden Republik Indonesia dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, Polres Bondowoso berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu. Ketiga pria, yang masing-masing berinisial US, HR, dan EC, ditangkap saat sedang menggunakan sabu di Kecamatan Grujugan, tepatnya di Desa Dadapan, Kabupaten Bondowoso.
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskoba langsung melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan di area yang dicurigai,” ujar Iptu Nurudin. Ketiga tersangka kemudian ditangkap pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan sejumlah barang bukti.
Pada saat penangkapan, petugas menemukan para tersangka sedang menggunakan alat hisap buatan atau bong yang dimodifikasi dari botol minuman. “Barang bukti lainnya yang ditemukan antara lain plastik klip bekas sabu, pipet kaca, serta satu unit telepon genggam,” ungkap Iptu Nurudin.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Curah Takir, Jember, dengan harga sekitar Rp 300.000 per paket. Usai diamankan, ketiganya segera dibawa ke Polres Bondowoso untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tambah Iptu Nurudin.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, menegaskan bahwa upaya penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Bondowoso dalam mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan mendukung keamanan di lingkungannya. (dk/Yudi)