DIAGRAMKOTA.COM – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap sekelompok pelaku kejahatan yang beraksi di berbagai lokasi di wilayah Jawa Timur. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/10) di Gedung Bidhumas Polda Jatim.
Menurut Kombes Pol Dirmanto, para tersangka terlibat dalam berbagai tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). “Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Timur,” ujarnya.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menambahkan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor berinisial HBR (25) asal Pasuruan, yang telah beraksi di 40 tempat kejadian perkara (TKP). “HBR tidak bekerja sendirian, dia beraksi bersama dua rekannya, salah satunya S, yang kini menjalani hukuman di Lapas Lowok Waru, Malang,” terang AKBP Jumhur.
Kelompok ini menjalankan aksinya dengan pembagian tugas yang terorganisir. “Ada yang bertugas merusak gembok pagar, sementara lainnya mengambil kendaraan dengan menggunakan kunci leter T,” jelasnya.
Selain HBR, Polda Jatim juga menangkap dua pelaku curanmor lainnya, yakni W (32) dan MR (31), keduanya berasal dari Pasuruan. Mereka kerap beraksi di wilayah Karangploso, Malang. Setelah berhasil mencuri, mereka menjual motor curian tersebut seharga Rp 3 juta kepada seorang penadah berinisial G.
Tidak hanya itu, Polda Jatim juga menangkap seorang residivis jambret berinisial AFN (42), warga Gedangan, Sidoarjo. AFN sempat viral setelah video aksinya menjambret kalung seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Sidoarjo terekam CCTV. “Tersangka telah dijerat dengan pasal sesuai dengan kejahatannya,” pungkas AKBP Jumhur.
Penangkapan ini menegaskan keseriusan Polda Jatim dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. (dk/nns)