DIAGRAMKOTA.COM – Aksi kejahatan yang meresahkan warga Surabaya akhirnya terungkap di penghujung tahun 2024. Tim Anti Bandit dari Polsek Simokerto berhasil membekuk empat pelaku kejahatan, terdiri dari komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemain judi online, dalam operasi yang digelar pada Senin (30/12/24) malam.
Empat tersangka yang diamankan adalah MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23), seluruhnya merupakan warga Surabaya. Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah polisi mengungkap keterlibatan mereka dalam serangkaian kasus pencurian dan perjudian online.
Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, menjelaskan bahwa MH dan OK adalah residivis dalam kasus serupa. MH terlibat dalam kasus curanmor sebelumnya, sementara OK pernah dihukum dalam kasus narkoba. “Mereka sepertinya tidak jera dengan hukuman yang pernah dijalani,” ujar Kompol Didik.
Menurut hasil penyelidikan, keempat tersangka beraksi di lima lokasi berbeda. Mereka berhasil mencuri tujuh sepeda motor, termasuk Honda Vario dan Scoopy di wilayah Kenjeran dan Granting Baru, serta tiga sepeda motor sekaligus di kawasan Sidoyoso. “Mereka menggunakan kunci T untuk merusak kontak motor,” ungkapnya.
Polisi juga menemukan bahwa hasil penjualan motor curian dibagi tidak merata. MH mendapat bagian terbesar sebesar Rp1,5 juta, sedangkan RK, ST, dan OK menerima bagian lebih kecil. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, konsumsi narkoba, dan judi online.
Selain kasus pencurian, RK, OK, dan ST dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP terkait perjudian online, sementara untuk pencurian dengan pemberatan, mereka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Kapolsek Didik menghimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci ganda. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Dengan penangkapan ini, Polsek Simokerto menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang. Tahun baru yang seharusnya menjadi momen bahagia justru menjadi babak kelam bagi para pelaku yang kini harus mendekam di penjara. (dk/yudi)