DIAGRAMKOTA.COM – Aksi pencurian yang terjadi di kawasan Kebon Dalem, Surabaya, berhasil digagalkan oleh Polsek Simokerto, Minggu (06/10/24) siang. Seorang pelaku berinisial MA (18) tertangkap setelah mencuri sebuah handphone dan tabung LPG.
Kapolsek Simokerto, Kompol Moch Irfan, mengungkapkan bahwa aksi tersebut berhasil dibongkar setelah adanya laporan dari warga Kebon Dalem 9 yang mencurigai MA sebagai pelaku. “Kecurigaan warga didukung dengan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku,” jelas Kompol Irfan pada Selasa (08/10/24).
Menindaklanjuti laporan itu, Aipda Suseno dan tim patroli segera menuju lokasi dan menemukan MA sesuai dengan ciri-ciri di rekaman CCTV. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, MA mengaku telah mencuri handphone di Kebon Dalem 7 dan tabung LPG di Kebon Dalem 9. Situasi sempat memanas ketika warga di Balai RW 6 mencoba main hakim sendiri, namun polisi berhasil mencegah amukan massa. “Anggota kami dibantu oleh warga dan pengurus kampung berhasil menenangkan situasi,” tambah Kompol Irfan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Simokerto untuk diproses lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kompol Irfan mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta menyerahkan pelaku kejahatan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya peran warga dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tetap mengedepankan penegakan hukum dan menolak kekerasan. (dk/yudi)