Pemerintah Kota Kediri Mengampanyekan Antikorupsi untuk Mencegah Potensi Korupsi

DAERAH, PEMERINTAHAN656 Dilihat

Diagram Kota Kediri – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, sedang melakukan gerakan untuk mengampanyekan antikorupsi dengan tujuan mencegah potensi dan celah korupsi di sekitar lingkungan.

Penjabat Wali Kota Kediri, Zanariah, menekankan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN harus terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik yang semakin kompleks,” ujar Zanariah kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Zanariah menyatakan bahwa ASN juga harus bebas dari benturan kepentingan dan korupsi, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perwali Kediri Nomor 40 Tahun 2020 yang mengatur penanganan benturan kepentingan dan implementasi gerakan anti korupsi.

Baca Juga :  Legislator Sarmuji Sambangi Sedulur di Tiga Kabupaten Membangun Silaturahmi dan Komunikasi

Untuk menjaga sikap profesionalitas dalam menjalankan sistem pemerintahan yang baik dan akuntabel, pemahaman terkait peraturan disiplin ASN dan pengelolaan benturan kepentingan sangat diperlukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan nilai kejujuran dan objektivitas.

“Selain itu melalui disiplin pula kita dapat menjaga dan menjamin kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi. Sesuai dengan standar yang ditetapkan,” katanya di Kediri.

Semenara itu, Inspektur Kota Kediri, Muklis Isnaini, menegaskan komitmen Pemkot Kediri dalam penguatan pencegahan tindak pidana korupsi. Kota Kediri berupaya melakukan perbaikan tata kelola untuk membuat langkah strategis dalam pemberantasan korupsi.

Ia menyebut, indikator Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK, Muklis menyebut saat ini nilai MCP Kota Kediri mencapai 89 dan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) mencapai 81,9.

Baca Juga :  Catatan Petugas Pengamatan Erupsi Gunung Semeru Hari  Ini Mengalami Enam Kali Erupsi 

Pemkot Kediri juga berupaya agar capaian itu juga lebih baik lagi sebagai bentuk komitmen dalam dalam pemberantasan korupsi.

Ia juga memberikan semangat kepada seluruh jajaran di pemerintah daerah agar bisa memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas korupsi.

Dalam upaya mencegah potensi korupsi, Pemerintah Kota Kediri melakukan kampanye intensif melalui sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perwali Kediri Nomor 40 Tahun 2020.

Diharapkan dengan sosialisasi ini, ASN Kota Kediri tidak hanya mampu mengendalikan perbuatan yang mengarah pada benturan kepentingan dan korupsi, tetapi juga ikut mencegah potensi-potensi tersebut tumbuh di sekitar lingkungan. (dk/aden)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *