Komisi A Dorong Perubahan Kriteria Kemiskinan dalam Raperda Surabaya

Diagram Kota Surabaya – Anggota komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i memberikan pandangannya tentang upaya percepatan pengentasan kemiskinan di kota Pahlawan.

Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai kelompok yang berhak mendapatkan intervensi untuk mengurangi kemiskinan.

Sesuai data yang ada, pada masa puncak pandemi Covid-19, jumlah warga MBR di Surabaya mencapai 1,3 juta jiwa. Kemudian, melalui verifikasi ulang dengan menggunakan kriteria Gamis dari Badan Pusat Statistik (BPS), ditemukan bahwa jumlah warga miskin yang tercatat 1 juta orang lebih sedikit dari estimasi semula, yakni sekitar 300 ribu jiwa.

Menurut Imam yang saat ini sebagai Sekretaris Fraksi Demokrat-NasDem, menentukan status mmiskin bisa menjadi permasalahan yang rumit.

Baca Juga :  Program MBG Berjalan Baik Di Surabaya, Politisi PPP : Jangan Pakai APBD !

“Kadang-kadang, memiliki aset seperti sepeda motor atau tinggal di rumah dengan lantai keramik bisa mengakibatkan seseorang dianggap tidak miskin, meskipun aset tersebut merupakan bagian dari keberlangsungan pekerjaan atau merupakan warisan keluarga,” terangnya, Rabu (8/5/2024).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas, penentuan status kemiskinan akan dilakukan melalui musyawarah di tingkat RT/RW atau kelurahan. Namun fakta di lapangan, banyak warga yang sebenarnya hidup dalam kemiskinan tetapi tidak tercatat dalam kriteria formal.

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *