Diagram Kota Surabaya – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan tidak ada pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) titipan. Selain melalui tahapan PPDB online, sistem juga melakukan validasi data kependudukan Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa sistem pendaftaran PPDB terintegrasi dengan berbagai data. “Artinya, data CPDB juga dicek dan divalidasi dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya,” kata Yusuf Masruh pada Jumat (17/5/2024).
“Validasi dilakukan untuk memastikan keaslian data, misalnya jika ada perpindahan domisili yang mencurigakan hanya satu atau dua orang, ini akan menjadi pertimbangan khusus,” tambah Yusuf.
Sesuai ketentuan, CPDB harus memiliki alamat KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Hal ini sesuai dengan Perwali Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri. “Kami melakukan evaluasi dan validasi data secara menyeluruh,” jelasnya.
PPDB SMP Negeri di Surabaya terbagi dalam dua jalur zonasi. Zonasi 1 untuk CPDB yang bertempat tinggal di kelurahan yang sama dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah. Zonasi 2 diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal di kelurahan dalam satu kecamatan dengan sekolah, dengan daya tampung yang dibagi rata antara kelurahan dalam kecamatan tersebut.
Per tanggal 16 Mei 2024, Dispendik Surabaya mencatat sekitar 20.000 CPDB SMP Negeri telah mendapatkan PIN PPDB, yang merupakan kode unik sebagai identitas pribadi dalam proses pendaftaran. “Alhamdulillah, untuk PPDB yang sudah dapat PIN sekitar 20.000,” ungkap Yusuf.
CPDB memiliki beberapa jalur pendaftaran, misalnya CPDB dari keluarga miskin bisa melalui jalur afirmasi, zonasi, dan prestasi. Sementara, perpindahan tugas orang tua hanya memiliki satu jalur. “Yang prestasi bisa mendapatkan dua kesempatan atau dua jalur, yaitu jalur prestasi dan jalur zonasi,” jelas Yusuf.
Di kesempatan lain, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan bahwa pembagian jalur zonasi PPDB dilakukan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh CPDB di Kota Pahlawan. “Bagi kelurahan yang tidak memiliki SMP Negeri, CPDB di kelurahan tersebut tetap memiliki kesempatan yang sama melalui zonasi kecamatan (zonasi 2),” jelas Wali Kota Eri.
Wali Kota Eri menginstruksikan Dispendik Surabaya untuk melakukan sosialisasi PPDB secara intensif melalui lurah, camat, dan RW. “Kami juga telah meminta dinas terkait menyediakan pengumuman terkait zonasi dan penjelasan detailnya yang ditempel di setiap RW,” tambahnya.
Untuk informasi tahapan, tata cara, maupun persyaratan PPDB Surabaya 2024, masyarakat dapat mengakses laman resmi ppdb.surabaya.go.id. Informasi PPDB juga dapat diakses melalui nomor pelayanan (WA) 0812-5989-6163 atau dengan datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Jagir Wonokromo 354-356, Surabaya. (dk/nw)