Subandi Ditunjuk Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Setelah Penahanan Bupati Oleh KPK

DAERAH, PEMERINTAHAN740 Dilihat

Diagram Kota Sidoarjo – Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengumumkan bahwa Wakil Bupati Sidoarjo Subandi telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo. Keputusan ini diambil menyusul penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adhy menjelaskan bahwa surat penugasan untuk Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo telah disiapkan dan tinggal menunggu tanda tangan. Dalam waktu 1×24 jam setelah penahanan, Wakil Bupati akan ditugaskan untuk menggantikan peran Bupati.

“Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu 1×24 jam memang ditahan, tentu kami akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya,” kata Adhy saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024) petang.

Surat penugasan resmi kepada Subandi akan diterbitkan pada hari Rabu (8/5/2024). Menurut Adhy, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo dilakukan secara otomatis karena aturan yang melarang kepala daerah yang ditahan untuk menjalankan pemerintahan negara.

Baca Juga :  Pemkot dan BPOM Surabaya Jamin Keamanan Pangan Jajanan Anak di SDN Mojo VI

“Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau tidak ada baru kita cari yang lain. Dalam situasi seperti ini, wakil bupati akan mengambil alih tugas-tugas kepala daerah,” jelasnya.

Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran pemerintahan di Sidoarjo. Meskipun Bupati Sidoarjo sedang dalam penahanan, dengan adanya Plt Bupati, kegiatan pemerintahan dapat tetap berjalan tanpa hambatan.

Dalam situasi seperti ini, keberadaan wakil bupati menjadi sangat penting. Subandi akan bertanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas Bupati Sidoarjo sampai dengan pembebasan atau penggantian Bupati yang baru.

Dengan penunjukan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo, diharapkan stabilitas dan kontinuitas pemerintahan di Sidoarjo tetap terjaga. Semua pihak berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga keadilan dapat terwujud. (dk/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *