Ringkasan Berita:
- Komisi B DPRD Surabaya mendukung langkah tegas Satpol PP menyegel pasar ilegal Tanjungsari demi menegakkan peraturan daerah.
- Penertiban lapak PKL di Embong Blimbing wajib dibarengi relokasi terdata, khususnya bagi pedagang ber-KTP Surabaya.
- Kinerja jajaran direksi RPH disorot tajam akibat pendapatan jeblok dan terancamnya dividen ke kas pemkot.
DIAGRAMKOTA.COM — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menegaskan dukungannya terhadap ketegasan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan pasar-pasar tidak berizin di Kota Pahlawan. Penindakan terhadap pasar tanpa legalitas, salah satunya di kawasan Tanjungsari, dipandang sebagai langkah krusial untuk menegakkan peraturan daerah (perda) tanpa tebang pilih.
Sikap tersebut disuarakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud. Politisi Partai Demokrat ini menilai operasi penertiban yang digencarkan aparat penegak perda sudah sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku demi kepastian iklim usaha di Surabaya.
Apresiasi Penindakan Pasar Ilegal Tanpa Tebang Pilih
Machmud menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya mengemban mandat penuh dalam penegakan regulasi wilayah. Pembiaran terhadap aktivitas perdagangan tanpa izin dinilai justru membahayakan posisi jajaran pemkot di mata instansi hukum lainnya.
“Memang di beberapa berita sudah ada penyegelan mengenai pasar yang di Tanjungsari ya. Jadi kalau menurut saya, apa yang dilakukan Satpol PP sebagai penegak perda ya sudah sesuai aturan. Andai kata Satpol PP tidak melakukan itu, Satpol PP-nya yang akan ditindak Wali Kota. Karena Pak Wali sendiri sudah ngomong beberapa kali, jika tidak ditindak maka justru pemerintah kotanya yang ditindak sama aparat lain, karena itu ada pelanggaran, dugaan dan lain macam-macam,” beber Machmud di gedung Parlemen Surabaya, Kamis, (29/10).
Kendati mengapresiasi kinerja Satpol PP, ia mewanti-wanti aparat agar menjaga integritas dan tidak diskriminatif saat menjalankan operasi di lapangan. “Apa yang sudah dilakukan Satpol PP itu sudah bagus. Dan jangan pilih kasih tapi ya. Yang sama di tempat-tempat lain juga harus ditindak juga yang memang pelanggaran,” tambahnya.
Bongkar Warung Embong Blimbing, Wajibkan Solusi bagi PKL Ber-KTP Surabaya
Selain penutupan pasar berskala besar, Machmud menyoroti gencarnya penertiban terhadap lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) hingga warung liar, termasuk pembongkaran warung di kawasan Embong Blimbing yang telah berdiri puluhan tahun.
Ia mendesak Pemkot Surabaya tidak sekadar menggusur, melainkan hadir memberikan formula solusi nyata bagi kelangsungan hidup para pedagang kecil. Penataan dapat diwujudkan dengan memfasilitasi relokasi ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) atau pemanfaatan lahan aset pemkot.
“Saran saya untuk yang pedagang kaki lima, harus dicarikan solusi supaya mereka bisa tetap mendapatkan penghasilan. Entah itu dimasukkan SWK atau dibuatkan yang sama seperti itu di tempat lain di tanah-tanah pemkot. Kalau ada tanah pemkot ya dibuatkan lagi. Karena yang Embong Blimbing itu penuh sejarah dan sudah lama sekali, dan dia itu kan tidak di jalan raya,” urai Machmud.
Terkait hak penempatan fasilitas baru, Machmud mengingatkan pentingnya verifikasi kependudukan berbasis administrasi resmi.
“Yang saya tahu sudah diinventarisir, dari beberapa pedagang memang harus KTP Surabaya, baru diberi fasilitas. Yang tidak, ya diminta kembali ke wilayahnya, tidak dibantu sama pemerintah kota,” tegasnya.
Sorot Jebloknya Penjualan RPH: Direksi Dinilai Miskin Inovasi
Tak hanya menyoroti ketertiban ruang usaha, Machmud mengkritisi tajam performa bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya. Berdasarkan pembahasan laporan keuangan dan anggaran APBD, kinerja finansial RPH dinilai belum optimal sehingga terancam memangkas setoran dividen ke kas daerah.
“Kalau saya melihat RPH ini masih harus banyak kreativitas. Penjualannya menurun, pendapatannya menurun, bahkan mungkin ada revisi dividen yang disetor ke pemerintah kota,” ungkapnya lugas.
Ia menilai lesunya kinerja BUMD tersebut murni akibat kegagalan jajaran direksi dalam menangkap ceruk pasar daging yang sangat potensial di Surabaya. Pendekatan teoritis tanpa terobosan konkret dituding menjadi penyebab utama merosotnya pendapatan perusahaan.
“Ada potensi cuma tidak digarap dengan baik. Jadi tidak bisa dengan kata-kata, tidak bisa dengan teori, tapi harus inovasi, kreativitas untuk mencari pembeli. Dan peluangnya banyak sekali sebenarnya, tapi sepertinya para direksinya belum maksimal. Peluang banyak, tapi peluang dan program-program itu ya peluangnya tidak dibaca oleh para direksi sehingga pendapatannya menurun,” pungkas Machmud merujuk tren penurunan di laporan keuangan perusahaan.





















