DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 1.475.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan Pemerintah Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo pada Selasa (01/10/2024). Operasi ini dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak di Kota Pahlawan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menyebut bahwa operasi tersebut dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk di jalur masuk Jembatan Suramadu. “Kami bersama Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas untuk mengecek muatan yang mereka bawa,” jelas Fikser.
Berbeda dari operasi sebelumnya yang lebih fokus pada pasar dan toko, kali ini pihaknya lebih menitikberatkan penyetopan mobil-mobil yang dianggap mencurigakan untuk mengantisipasi penyelundupan rokok ilegal. “Pendekatan kami kali ini lebih proaktif, langsung memeriksa kendaraan yang melintas untuk memastikan tidak ada barang terlarang,” tambahnya.
Rokok yang disita teridentifikasi sebagai ilegal karena tidak memenuhi persyaratan cukai, di antaranya menggunakan pita cukai palsu atau bahkan tidak dilengkapi pita cukai sama sekali.
Yayan Bachtiar, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, menyatakan bahwa nilai rokok ilegal yang disita mencapai sekitar Rp 2.035.500.000. “Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 1.100.350.000,” ungkap Yayan.
Menurut Yayan, operasi seperti ini sangat penting untuk melindungi masyarakat. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat karena tidak ada pengawasan terhadap kandungannya,” lanjutnya.
Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan kolaborasi dengan Bea Cukai dan pihak terkait lainnya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. “Kami akan terus melakukan operasi dan sosialisasi agar peredaran rokok ilegal di Surabaya bisa ditekan,” tutup Fikser.
Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat menurunkan jumlah rokok ilegal yang beredar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi produk yang tidak memenuhi standar kesehatan. (dk/yud)