Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe) mengapresiasi pemusnahan 43,248 juta batang rokok ilegal senilai Rp64,2 miliar.
- Penindakan kolaboratif Bea Cukai dan Pemkot Surabaya berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara sekitar Rp36 miliar.
- Satpol PP Surabaya didesak meningkatkan giat operasi secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa kekerasan.
DIAGRAMKOTA.COM — Komisi A DPRD Kota Surabaya memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Kantor Bea Cukai bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang berhasil memusnahkan sebanyak 43,248 juta batang rokok ilegal. Barang bukti hasil penindakan tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp64,2 miliar.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pemusnahan barang sitaan ini harus menjadi titik tolak penguatan pengawasan terpadu hingga level akar rumput agar ruang gerak peredaran barang tanpa pita cukai resmi semakin tertutup rapat.
“Pemusnahan ini menunjukkan kerja bersama antara pemerintah, Bea Cukai dan aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat. Tetapi setelah barang bukti dimusnahkan, pengawasan di lapangan juga harus terus diperkuat agar peredarannya bisa ditekan,” tegas Yona di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Selamatkan Potensi Kas Negara Rp36 Miliar untuk Pembangunan Publik
Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menyoroti signifikansi dana cukai dan pajak rokok terhadap kesinambungan pembiayaan pelayanan publik di daerah. Dari total jutaan batang yang digagalkan, negara berhasil mengamankan potensi penerimaan dalam jumlah besar.
“Kalau ada potensi penerimaan sekitar Rp36 miliar yang bisa hilang karena rokok ilegal beredar, tentu ini sangat berarti. Uang tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” terang Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya tersebut.
Instruksi untuk Satpol PP Surabaya: Tegas Menindak, Tetap Humanis
Sebagai komisi yang menaungi bidang hukum, pemerintahan, dan ketertiban umum, Cak Yebe mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya untuk mengintensifkan razia dan operasi berkala ke sentra-sentra distribusi maupun pedagang eceran.
Kendati demikian, Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menggarisbawahi pentingnya etika penegakan peraturan daerah (Perda) di ruang publik.
“Satpol PP juga perlu lebih meningkatkan giat operasi rokok ilegal. Tetapi dalam pelaksanaannya tetap harus mengedepankan sisi humanis, tidak dengan kekerasan dan tidak bertindak kasar. Penegakan aturan harus tegas, tetapi cara menyampaikannya tetap menghormati masyarakat,” pesannya secara khusus.
Edukasi Ciri Rokok Ilegal Masuk ke Level Kampung dan Kelurahan
Cak Yebe menilai rantai pasok rokok polos tanpa cukai kerap menyusup melalui celah-celah perkampungan padat penduduk. Oleh karena itu, pengawasan tidak boleh semata bertumpu pada aparat kepolisian atau dinas teknis, melainkan butuh partisipasi aktif warga.
Poin Penguatan Pengawasan Komisi A DPRD Surabaya
- Sosialisasi Karakteristik Fisik: Memberikan edukasi masif kepada pemilik warung dan masyarakat di tingkat kelurahan tentang cara membedakan rokok legal dan polos tanpa cukai.
- Kanal Aduan Cepat: Mengajak warga berani melapor jika menemukan indikasi transaksi barang selundupan di lingkungannya.
- Sinergi Antar-Instansi: Mempertahankan kolaborasi berkelanjutan antara Pemkot Surabaya, Bea Cukai, Satpol PP, dan Polrestabes Surabaya.
“Edukasi harus masuk sampai tingkat bawah. Pedagang dan masyarakat perlu tahu bagaimana membedakan rokok legal dan ilegal, termasuk memahami bahwa peredaran barang tanpa cukai berdampak pada penerimaan yang seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat,” urai Cak Yebe.
“Ini harus menjadi gerakan bersama. Ketika pengawasan kuat, masyarakat teredukasi dan aparat bergerak cepat, ruang peredaran rokok ilegal akan semakin sempit,” pungkasnya.




















