Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Cak Yebe: Aturan Larangan Tenda Hajatan, Surabaya Punya Budaya Tepo Seliro

Cak Yebe: Aturan Larangan Tenda Hajatan, Surabaya Punya Budaya Tepo Seliro

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMKetua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko yang akrab disapa Cak YeBe ini, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) agar tidak terburu-buru menetapkan kebijakan pelarangan tenda hajatan yang menutup akses jalan kampung. Menurutnya, rencana Wali Kota Eri Cahyadi tersebut perlu dikaji matang dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kebiasaan sosial warga Surabaya yang selama ini hidup dengan budaya saling memahami.

“Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Kalau betul-betul akan dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi,” ujar Cak YeBe, Minggu (26/10/2025).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, warga Surabaya memiliki tradisi tepo seliro (tenggang rasa) yang sudah mengakar. Kegiatan hajatan seperti pernikahan, khitanan, syukuran keluarga, hingga acara duka biasanya digelar dengan mekanisme sosial yang kuat di tingkat RT/RW.

“Mulai nikahan, khitan, kumpul keluarga besar atau kedukaan, selama ini warga mendirikan tenda itu lazimnya sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri. Warga memaklumi,” ujarnya.

Dorongan Klasifikasi dan Skala Izin

Cak Yebe menilai tidak semua kegiatan hajatan perlu melewati prosedur izin berlapis hingga ke kepolisian. Ia menyarankan agar Pemkot Surabaya membuat klasifikasi jenis acara dan ukuran tenda yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban atau arus lalu lintas.

“Klasifikasikan dulu hajatan yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat, jangan digeneralisir,” jelasnya.

Ia mencontohkan, tenda kecil berukuran 4 meter yang dipasang dua atau tiga unit tidak akan berdampak besar terhadap pengguna jalan. Namun, jika panjang tenda mencapai lebih dari 18 meter, barulah diperlukan mekanisme perizinan tambahan.

“Kalau tiga tenda ukuran sampai 12 meter dimaknai panjang per tenda 4 meter, itu tidak ngaruh sama sekali. Yang berpotensi masalah itu yang lebih dari 18 meter panjangnya,” tegasnya.

Budaya Guyub Jangan Hilang

Lebih lanjut, Cak Yebe menjelaskan bahwa tenda hajatan umumnya hanya berdiri dalam waktu singkat. Untuk acara duka, durasinya memang sedikit lebih lama, tetapi masyarakat tetap bisa menerima selama masih dalam batas kewajaran dan akses jalan alternatif tetap tersedia.

“Biasanya pemasangan tenda paling lama mulai H-2 dan dibongkar H+1. Kalau tenda duka biasanya lebih lama bisa H+7 tapi warga memahami,” ucapnya.

Menurutnya, aturan ideal adalah izin berjenjang berdasarkan skala acara. Untuk hajatan kecil cukup melalui persetujuan RT/RW dan konfirmasi kepada Lurah. Sedangkan acara besar yang melibatkan banyak undangan bisa dilengkapi izin keramaian dari kepolisian.

“Tenda hajatan yang hanya menutup jalan sehari, sebaiknya semua memaklumi. Budaya saling menghargai antartetangga di Surabaya itu tinggi,” ujar Cak Yebe.

Kebijakan Harus Adil dan Manusiawi

Cak Yebe menegaskan, setiap kebijakan publik sebaiknya menyentuh rasa keadilan sosial. Ia mengingatkan bahwa tidak semua warga memiliki kemampuan ekonomi untuk menyewa gedung atau ballroom hotel di Surabaya. Karena itu, aturan baru jangan sampai mengikis jati diri kampung-kampung Surabaya yang dikenal rukun, guyub, dan penuh rasa kekeluargaan.

“Saya melewati jalan kampung yang ditutup karena hajatan, saya memaklumi. Fenomena ini sudah jamak. Sebaiknya tidak perlu disikapi berlebihan, sing penting saling bisa memahami dan tepo sliro, pun demikian dengan sang sohibul hajat, tidak bersikap semaunya sendiri, harus dipikirkan hak pengguna jalan,” pungkas Cak Yebe. [@]

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMA soroti ketidakadilan denda tambang di kawasan hutan

    IMA soroti ketidakadilan denda tambang di kawasan hutan

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 163
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) menyoroti beberapa ketidakadilan dalam penerapan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai besaran denda administratif terhadap pelanggaran aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Menurut Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia, pemeriksaan objek pelanggaran menjadi hal penting sebelum proses pemungutan denda dilakukan. “Perlu dipastikan apakah lahan yang dianggap terganggu benar-benar disebabkan oleh perusahaan, atau […]

  • Emil dardak

    25 Tahun Berkarya: Emil Dardak Dorong Oi Jatim Berperan Aktif dalam Pembangunan

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 379
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Emil Elestianto Dardak, tokoh muda potensial hadir dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-6 Badan Pengurus Wilayah (BPW) Oi Jawa Timur yang berlangsung di BPSDM Jatim, Surabaya. Kehadiran Emil Dardak dalam acara ini menjadi momen penting, di mana ia menyampaikan pandangannya tentang peran strategis organisasi masyarakat (Ormas) dalam mendukung pembangunan daerah. Dalam sambutannya, Emil Dardak […]

  • Surabaya

    Kenapa Surabaya Jadi Kota Favorit? Ini Alasannya!

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, yang dikenal sebagai kota pahlawan, memiliki sejarah yang kaya dan beragam. Kota ini didirikan pada abad ke-14 dan awalnya dikenal sebagai pelabuhan penting yang mendukung perdagangan maritim antara pulau-pulau di Indonesia dan negara-negara lain. Surabaya berfungsi sebagai pusat perdagangan dan juga sebagai tempat pertemuan berbagai budaya, yang menjadikannya salah satu kota multi-etnis […]

  • PIPAS, Rutan Surabaya, Rutan Kelas ISurabaya

    PIPAS Rutan Surabaya Dukung Kebersihan dengan Donasi Alat Kebersihan

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 521
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM Dalam upaya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan pemasyarakatan, Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) cabang Rutan Surabaya menyerahkan sejumlah alat kebersihan kepada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Jumat (07/02/2025). Ketua PIPAS Rutan Surabaya, Ny. Senja Tomi Elyus, secara simbolis menyerahkan bantuan berupa sapu, pel, kain lap, cairan pembersih, dan peralatan kebersihan lainnya. Bantuan ini […]

  • Inspiratif! Profil Dr Hendro Puspito Berhasil Bangun Perusahaan Produk Tambang Berskala Global

    Inspiratif! Profil Dr Hendro Puspito Berhasil Bangun Perusahaan Produk Tambang Berskala Global

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 164
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perjalanan hidup tak selalu berjalan lurus. Kadang berbelok, berputar, bahkan melompat jauh dari jalur awal. Itulah yang dialami Dr Hendro Puspito SE MPSDM, alumnus Sekolah Pascasarjana (SPS) Universitas Airlangga (UNAIR), yang sukses membangun perusahaan penyedia produk tambang berskala global setelah sebelumnya berkarier di industri alat kesehatan. Kisah Hendro menjadi cerminan bahwa ketekunan, keberanian […]

  • Workshop Shibori Midtown Residence Surabaya & ISIK: Reviving Tradition, Redefining Waste

    Workshop Shibori Midtown Residence Surabaya & ISIK: Reviving Tradition, Redefining Waste

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 220
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Midtown Residence Surabaya bekerja sama dengan komunitas ISIK (Ibu Semangat Indonesia Kuat) menggelar workshop batik bertajuk “Sustainable Batik Story: Reviving Tradition, Redefining Waste.” Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Dasawisma Wiyung, para Bunda PAUD, serta staf Midtown Residence Surabaya. Dalam workshop ini, peserta diajak untuk merasakan langsung proses membatik menggunakan teknik Shibori, teknik […]

expand_less