Ringkasan Berita:
Komisi A DPRD Surabaya berhasil menuntaskan polemik izin pembangunan Gereja Santo Yusup Karangpilang yang sempat tertahan selama 13 tahun.
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), memimpin hearing mediasi hingga tercapai kesepakatan damai antara warga RT 1 RW 1 Karangpilang dan pihak gereja.
Solusi win-win disepakati: gedung utama dibangun di wilayah Kebraon, lahan Karangpilang untuk area parkir & UMKM warga, serta pelibatan tenaga lokal.
Surabaya, Diagramkota.com — Komisi A DPRD Kota Surabaya berhasil menyelesaikan polemik panjang terkait penolakan warga terhadap pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang.
Melalui rapat dengar pendapat (hearing) mediasi yang menghadapkan warga, pengurus gereja, serta dinas-dinas terkait, polemik yang membeku selama 13 tahun tersebut akhirnya resmi berakhir secara damai.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengapresiasi kebesaran hati semua pihak yang bersedia menurunkan ego demi melahirkan kesepakatan mufakat.
“Masalah yang sudah 13 tahun berlarut-larut, alhamdulillah semua pihak dengan segala kerendahan hati meletakkan egonya, membuat situasinya menjadi jauh lebih baik, kondusif, dan terjadi sebuah bentuk mufakat bahwa pembangunan gereja ini bisa dilanjutkan,” ujar legislator Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe tersebut di DPRD Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Kejernihan Batas Wilayah: Gedung di Kebraon, Parkir di Karangpilang
Cak Yebe menerangkan bahwa awal mulanya penolakan warga RT 1 RW 1 Karangpilang dipicu oleh kesalahpahaman batas geografis dalam dokumen Peretujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
Setelah diverifikasi ulang bersama Dinas Perumahan Rakyat, lokasi gedung utama gereja berkapasitas 784 kursi tersebut terbukti berada di wilayah administrasi Kelurahan Kebraon. Sementara lahan di area Karangpilang dimanfaatkan sebagai fasilitas penunjang.
beberapa solusi utama yang disepakati:
Gedung Utama (Wilayah Kebraon): Fokus pembangunan fisik tempat ibadah berdiri di atas lahan administrasi Kelurahan Kebraon.
Lahan Parkir Terpadu (Wilayah Karangpilang): Lahan seluas 1.474 meter persegi difungsikan khusus sebagai kantong parkir kendaraan yang diperkirakan mampu menampung 50 unit mobil (R4) dan 250 unit sepeda motor (R2).
Integrasi UMKM Warga: Disediakan stan/tenda UMKM yang masing-masing dialokasikan untuk warga Kebraon, pengelola gereja, serta warga RT 1 RW 1 Karangpilang.
Pemberdayaan Tenaga Lokal: Pengelolaan parkir, keamanan, hingga petugas kebersihan gereja akan mengikutsertakan warga Karangpilang.
“Kita cari win-win solution di mana salah satunya ada area UMKM. Tenda 1 untuk UMKM Kebraon, tenda 2 untuk UMKM pihak gereja, tenda 3 dikelola RT 1 RW 1 sehingga ada manfaat nyata yang diterima warga,” terang Cak Yebe yang juga mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Unitomo tersebut.
Komisi A DPRD Surabaya: Buka Kantong Parkir dan Atur Arus Lalu Lintas Jalan Senoputro
Selain mengurai perselisihan izin bangunan, Komisi A DPRD Surabaya juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan Pihak Kecamatan Karangpilang untuk membenahi manajemen lalu lintas di Jalan Senoputro.
Kawasan tersebut kerap mengalami kemacetan akibat penumpukan kendaraan dari aktivitas tiga gereja di sekitarnya.
Pihak Gereja Santo Yusup menyatakan kesediaannya untuk membuka lahan parkir seluas 1.474 meter persegi tersebut agar kendaraan jemaat yang selama ini meluber ke bahu jalan dapat masuk ke dalam area off-street parking.
Langkah ini dilengkapi dengan penyusunan alur drop-off penumpang agar tidak mengganggu arus kendaraan warga umum.




















