DIAGRAMKOTA.COM – Sinergi antara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, Bea Cukai, dan Pelindo berhasil membongkar jaringan distribusi rokok ilegal dalam razia besar di kawasan Tanjung Perak, Surabaya.
Operasi tersebut mengamankan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sekitar 7,6 juta batang rokok tanpa pita cukai. Berdasarkan perkiraan Bea Cukai, potensi kerugian negara dari aksi ini mencapai 20 miliar rupiah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam program 100 hari kerja untuk mengatasi pelanggaran hukum yang berdampak pada ekonomi nasional. Operasi juga berhasil menyita delapan kendaraan, termasuk truk dan mobil boks yang digunakan untuk distribusi barang ilegal tersebut.
Kapolres Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pemeriksaan, di antaranya penggunaan pita cukai palsu dan manipulasi jumlah isi dalam kemasan. “Penyelundupan ini melibatkan beberapa wilayah sebagai tempat penyimpanan, mulai dari Madura, Sidoarjo, hingga Malang,” jelasnya.
Delapan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AAS (29), MJM (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38), semuanya berperan dalam distribusi serta penyimpanan rokok ilegal. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.
Kolaborasi Aparat dalam Pengamanan Pelabuhan
Selain Polres Tanjung Perak dan Bea Cukai, operasi ini turut melibatkan Polda Jatim dan dukungan dari Pelindo. Menurut perwakilan Bea Cukai, kolaborasi ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam mencegah kebocoran penerimaan negara dari barang ilegal.
Pihak Pelindo menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan keamanan di pelabuhan, termasuk dengan rencana pemasangan x-ray kontainer di Tanjung Perak, langkah serupa yang sebelumnya terbukti efektif di Tanjung Priok. “Langkah ini akan mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan barang ilegal,” jelas perwakilan Pelindo.
AKBP William Cornelius Tanasale menambahkan, “Kami akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memperkuat penyelesaian kasus dan mewujudkan proses hukum yang adil.” Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang ilegal di sekitar pelabuhan.
Operasi gabungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendukung program pemberantasan barang ilegal yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo. Polres Tanjung Perak dan lembaga terkait berkomitmen melanjutkan penegakan hukum untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. (dk/yud)