Ringkasan Berita:
- Wali Kota Eri Cahyadi melarang keras SD dan SMP Negeri di Surabaya menjual seragam imbas lonjakan harga hingga Rp115.000.
- Dispendik Surabaya menyamakan motif batik dan seragam olahraga se-kota mulai tahun depan layaknya seragam Korpri.
- Pengadaan seragam gratis bagi keluarga rentan tetap ditanggung Pemkot, sementara produksi batik massal akan memberdayakan UMKM lokal.
DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi mengeluarkan larangan keras bagi seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Pahlawan untuk menjual seragam sekolah, termasuk seragam batik. Kebijakan tegas ini diberlakukan menyusul maraknya aduan serta keluhan dari para wali murid terkait mahalnya tarif dan tingginya disparitas harga paket seragam yang dipatok di lingkungan pendidikan formal.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membeberkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, ditemukan selisih harga yang sangat mencolok antarsekolah. Pada sejumlah lembaga pendidikan, harga sehelai seragam batik tembus hingga Rp115.000, padahal harga wajar di pasar ritel umum hanya bertengger di kisaran Rp80.000 hingga Rp90.000. Kondisi ini dinilai membebani orang tua serta mencederai rasa keadilan sosial antarsiswa.
“Kalau kualitas kain beda-beda, nanti siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain yang warnanya berbeda. Akhirnya tidak ada kesetaraan. Negara ini harus mengusung prinsip berdiri sama tegak, duduk sama rendah. Saya ingin semua siswa memakai seragam dengan standar dan kualitas yang sama, yang membedakan hanya identitas nama sekolahnya,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (24/9/2026).
Eri Cahyadi: Penyamaan Motif Batik dan Pakaian Olahraga, Skema Seperti Baju Korpri
Melalui ketentuan baru ini, Pemkot Surabaya melarang sekolah membebani peserta didik maupun orang tua dengan keharusan membeli paket seragam di sekolah. Untuk pakaian seragam nasional standar—seperti Putih-Merah jenjang SD serta Putih-Biru jenjang SMP—orang tua atau wali murid kini dibebaskan sepenuhnya untuk berbelanja di pasar bebas manapun.
Sementara untuk seragam tematik yang selama ini menjadi celah komersialisasi, Pemkot Surabaya menyiapkan terobosan sentralisasi desain. Seluruh sekolah negeri di Surabaya tidak diperkenankan lagi mencetak motif sendiri secara mandiri.
“Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara terpusat agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang seragam dengan harga yang murah,” kata Eri.
Wali Kota menegaskan seluruh rantai pasok pengadaan seragam sekolah nantinya wajib berada di bawah kendali dan koordinasi Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, dengan pagu harga yang dipastikan lebih murah dibanding harga eceran pasar.
“Saya berharap tidak ada lagi beban finansial yang memberatkan orang tua murid saat memasuki tahun ajaran baru, sekaligus menjaga rasa kebersamaan dan kesetaraan di antara para siswa di Surabaya,” tandasnya.
Dispendik Surabaya: Kembalikan Marwah Edukasi Tanpa Beban Bisnis
Menindaklanjuti arahan wali kota, Kepala Dispendik Kota Surabaya Febrina Kusumawati menekankan bahwa ekosistem sekolah harus dipulihkan pada fungsi utamanya sebagai ruang pembelajaran moral dan intelektual. Guru serta kepala sekolah diinstruksikan murni mengajar tanpa disibukkan urusan komersial seragam.
“Pak Wali Kota sudah memberikan arahan keras kepada kami dan seluruh pihak sekolah bahwa tidak boleh lagi ada penjualan seragam di lingkungan sekolah. Marwah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi. Tugas guru dan kepala sekolah adalah menjadi pengajar yang baik bagi anak-anak Surabaya,” ujar Febrina.
Febrina menguraikan, perbedaan harga dan polemik seragam selama ini dipicu oleh desain pakaian olahraga serta batik yang dibuat secara terfragmentasi oleh masing-masing sekolah. Untuk memutus praktik disparitas harga tersebut, Dispendik mulai memberlakukan unifikasi desain seragam tematik secara serentak mulai tahun ajaran mendatang.
“Tahun depan, seragam batik dan olahraga akan kita seragamkan untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya. Jadi seperti baju KORPRI bagi pegawai negeri, motifnya sama persis se-Surabaya. Tidak ada lagi sekolah yang bikin gambar atau desain sendiri-sendiri,” jelas Febrina.
Gandeng UMKM Lokal dan Kepastian Seragam Gratis bagi Siswa Rentan
Guna memproduksi batik seragam tunggal tersebut, Dispendik Kota Surabaya saat ini tengah menjalin sinergi intensif bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Corak batik khas Surabaya akan didesain secara khusus, disahkan melalui regulasi formal, serta dialokasikan produksinya kepada pelaku UMKM lokal di Kota Surabaya.
Terkait pembiayaan, Febrina memastikan hak dasar siswa kurang mampu tetap terlindungi secara absolut melalui intervensi anggaran APBD Surabaya.
- Seluruh kebutuhan seragam bagi siswa dari keluarga tidak mampu dipastikan tetap ditanggung gratis oleh Pemkot Surabaya melalui pos anggaran Dinas Pendidikan.
- Orang tua atau wali murid dari kalangan mampu dibebaskan membeli seragam di toko umum maupun sentra UMKM rekanan dengan patokan harga standar pasar.
Febrina kembali melayangkan peringatan keras agar tidak ada aparatur sekolah maupun oknum perantara yang mencari margin keuntungan pribadi di luar harga ketetapan pasar.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, tidak dibenarkan mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan,” tegasnya.
Standardisasi motif dan intervensi harga ini diharapkan dapat menghadirkan transparansi harga yang terukur bagi warga, sekaligus membangkitkan ekosistem industri kreatif UMKM lokal di Kota Pahlawan.




















