Tindak Aduan Warga, Dishub Surabaya Terapkan Sistem Voucer Parkir di Chicco Swalayan

Ringkasan Berita:

  • Dishub Surabaya menata parkir tepi jalan umum di Chicco Swalayan Jalan Raya Tenggilis menyusul aduan ke Wali Kota Eri Cahyadi.
  • Pelanggan belanja menikmati fasilitas parkir gratis lewat sistem voucer yang diborong dan ditanggung pihak manajemen swalayan.
  • Juru parkir resmi berompi dilarang keras menarik uang tunai sepeser pun secara langsung dari pengunjung toko.

DIAGRAMKOTA.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya resmi merombak tata kelola pelaksanaan parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan perbelanjaan Chicco Swalayan, Jalan Raya Tenggilis, Surabaya. Langkah intervensi cepat ini digulirkan menyusul adanya keluhan dan aduan masyarakat yang diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait ketidaktertiban sistem parkir di area tersebut.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa pihaknya langsung turun tangan membangun komunikasi intensif dengan jajaran manajemen Chicco Swalayan guna menyepakati formula pembayaran retribusi yang adil, tertib, dan transparan.

“Kami dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya menindaklanjuti aduan yang masuk ke Bapak Wali Kota Surabaya bahwa pelaksanaan parkir tepi jalan umum di Chicco Swalayan Jalan Raya Tenggilis. Setelah kami komunikasi langsung dengan pihak manajemen, akhirnya terjadi beberapa perubahan-perubahan yang akan dilaksanakan dan sepakati,” kata Trio, Jumat (25/9/2026).

Manajemen Tanggung Retribusi: Belanja Bebas Biaya Parkir Pakai Skema Voucer

Trio menguraikan, dalam forum mediasi tersebut Dishub Surabaya sejatinya menawarkan beberapa alternatif digitalisasi pembayaran parkir modern. Namun, pihak manajemen swalayan mengusulkan mekanisme khusus berbasis voucer parkir demi menjaga kenyamanan belanja konsumennya.

“Ketika kami menyampaikan beberapa pilihan metode pembayaran digitalisasi parkir, pihak Chicco menginginkan pembayaran dengan menggunakan voucher parkir. Otomatis nanti semua warga kota sebagai pelanggan Chicco yang akan keluar maka akan diberikan satu voucher parkir dan itu free,” jelas Trio.

Kebijakan ini selaras dengan janji pelayanan Chicco Swalayan yang selama ini mempromosikan parkir gratis bagi para pelanggannya sebagaimana tertera pada dinding gerai.

Kendati konsumen dibebaskan dari biaya parkir di tempat, Trio menggarisbawahi bahwa kewajiban retribusi parkir tepi jalan umum kepada kas daerah tetap berjalan sesuai regulasi. Beban retribusi tersebut sepenuhnya dialihkan ke pihak pengelola swalayan melalui pembelian voucer dalam jumlah yang disepakati.

“Manajemen daripada Chicco mengambil kebijakan bahwa semua warga kota yang belanja di Chicco free parkir atau bebas biaya parkir. Otomatis di luar pun sebagai retribusi tepi jalan umum tetap harus dikenai yaitu dengan membeli voucher parkir. Manajemen sepakat membeli voucher parkir yang nantinya diberikan kepada warga kota sebagai pelanggan ketika mau keluar dan nantinya ditunjukkan kepada Jukir yang ada di luar,” papar Trio.

Penataan Jukir Resmi Berompi: Dilarang Tarik Uang Tunai 1 Sen Pun

Selain transformasi instrumen pembayaran, Dishub Surabaya melakukan pembenahan menyeluruh terhadap petugas parkir di sepanjang Jalan Raya Tenggilis sekitar gerai swalayan. Seluruh juru parkir (jukir) di lokasi bakal didata ulang dan wajib mengenakan seragam atribut resmi.

“Nanti pun jukir akan kami berikan rompi semuanya lengkap, dan nantinya semua akan tertata rapi jukir-jukir yang ada,” ujarnya.

Trio memberikan peringatan tegas bahwa seiring berlakunya skema baru ini, petugas parkir di luar swalayan tidak diperkenankan lagi meminta atau menerima uang tunai dari para pengendara yang telah mengantongi voucer resmi belanja.

“Sudah kami sampaikan ke pihak manajemen Chicco, jukir yang di luar atau petugas parkir yang berada di luar Jalan Raya Tenggilis tidak boleh memungut 1 sen pun uang parkir,” pungkas Trio.