Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Menanti Pernyataan Nadiem Makarim tentang Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

Menanti Pernyataan Nadiem Makarim tentang Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM — Penyelidikan terkait kasus korupsi chromebook yang diduga melibatkanNadiem Makarimterus berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru-baru ini, Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna menyampaikan bahwa salah satu dari empat tersangka yang diserahkan adalah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Ia menjelaskan bahwa pada hari Senin, Nadiem Makarim telah dilimpahkan ke tahap 2 oleh Kejari Jakpus.

“Hari ini [Nadiem dkk] dilimpahkan ke tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Anang saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

Selain Nadiem, Anang juga menyerahkan Sri Wahyuningsih (SW) yang menjabat sebagai Direktur SD di Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, juga diberikan ke Kejari Jakpus. 2. Dalam proses selanjutnya, Ibrahim Arief (IBAM) yang menjabat sebagai Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek dilimpahkan ke Kejari Jakpus. 3. Selain itu, Ibrahim Arief (IBAM), seorang Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, juga dikirimkan ke Kejari Jakpus. 4. Berikutnya, Ibrahim Arief (IBAM) yang bertugas sebagai Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek ditetapkan untuk dilimpahkan ke Kejari Jakpus. 5. Selanjutnya, Ibrahim Arief (IBAM), yang merupakan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek, juga diberikan kepada Kejari Jakpus.

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan Surat Dakwaan terhadap empat tersangka yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, perkara ini terkait dengan pembelian teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook, yang bertujuan mendukung program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2022.

Dari proyek tersebut, Nadiem Makarim Csdiduga telah mempermudah pengadaan Chromebook yang dianggap tidak efisien jika digunakan di daerah 3 T (terluar, tertinggal, dan terdepan).

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian tersebut muncul dari perbedaan kontrak dengan harga penyedia menggunakan metode ilegal gain. Rinciannya, item software sebesar Rp480 miliar, serta mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

Pada pertengahan bulan Oktober lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam. Setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Nadiem terlihat lelah setelah diperiksa di kantor Jampidsus Kejagung RI.

Sebagai informasi, Nadiem termasuk salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, yaitu pengadaan laptop Chromebook pada masa 2018 hingga 2022.

Nadiem diduga memainkan peran kunci dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hal ini karena pendiri Go-Jek tersebut disebut memberi instruksi pemilihan Chromebook guna mendukung program digitalisasi pendidikan di kementerian tersebut.

Selain itu, Nadiem telah mengambil langkah hukum untuk mengakhiri status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi Nadiem Makarim.

4 Tersangka Lain dalam Kasus Chromebook

Pada Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap peran empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tersangka mantan staf khusus Nadiem Makarim, yaitu Jurist Tan, pada Agustus 2019 bersama Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp dengan nama Mas Menteri Core Team.

Qohar menyampaikan bahwa kelompok tersebut membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi jika Nadiem terpilih sebagai menteri.

Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari teks tersebut: 1. Setelah Nadiem secara resmi diangkat sebagai menteri pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, Qohar mengungkapkan bahwa kelompok tersebut mulai membahas pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 2. Ketika Nadiem secara resmi ditunjuk menjadi menteri di era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut mulai mempertimbangkan pengadaan TIK dengan sistem Chrome OS, yang dibahas oleh Jurist Tan bersama Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 3. Setelah Nadiem diumumkan sebagai menteri dalam pemerintahan Presiden Jokowi, Qohar menyampaikan bahwa kelompok tersebut mulai membahas pengadaan TIK berbasis Chrome OS antara Jurist Tan dan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 4. Pada saat Nadiem secara resmi menjabat sebagai menteri di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan bahwa kelompok tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS, yaitu antara Jurist Tan dan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 5. Setelah Nadiem ditetapkan sebagai menteri pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, Qohar mengatakan bahwa grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK dengan sistem Chrome OS antara Jurist Tan dan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan.

“Selanjutnya, dilakukan pengangkatan jabatan konsultan bagi Ibrahim Arief untuk membantu pelaksanaan pengadaan TIK ini,” katanya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Qohar menyampaikan bahwa Jurist Tan melanjutkan pengadaan TIK dengan memimpin beberapa rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencana tersebut didukung.

“JS sebagai Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting dan meminta kepada SW yang menjabat sebagai Direktur SD, kemudian MUL sebagai Direktur SMP, serta IBAM yang hadir dalam rapat tersebut agar melakukan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

Setelah memperoleh dukungan, Jurist Tan melanjutkannya dengan mengunjungi Google, yang sebelumnya juga telah bertemu Nadiem Makarim dalam pembahasan pengadaan TIK tersebut.

Hasil pertemuan bersama Google kemudian disampaikan oleh Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim melalui sebuah rapat zoom.

Sementara tersangka Ibrahim Arief, menurut Qohar, berperan dalam menyusun rencana penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Ia memimpin tim teknis untuk menghasilkan laporan kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara memperagakannya melalui rapat zoom.

“Tersangka IBAM juga hadir bersama tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang menyuruh menggunakan ChromeOs dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilakukan,” katanya.

Berdasarkan hasil penelitian pertama, menurut Qohar, tidak ditandatangani oleh Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sementara itu, pada penelitian kedua, baru digunakan sebagai dasar karena mencantumkan rekomendasi terkait penggunaan chromebook.

Sementara itu, dalam posisi tersangka Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada periode 2020-2021, serta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar.

Menurutnya, Sri Wahyuningsih turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem dalam membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang pada saat itu belum dilaksanakan.

Tersangka SW melalui temannya yang bernama IT (swasta) meminta saudara BH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat SD tahun 2020, untuk melanjutkan perintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi NAM dalam memilih pengadaan TIK dengan sistem operasi ChromeOS menggunakan metode e-catalog,” katanya.

Sri Wahyuningsih, menurutnya, juga mengganti PPK karena tidak mampu menjalankan perintah Nadiem terkait pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS. Selanjutnya, Sri Wahyuningsih meminta PPK yang baru untuk memesan chromebook setelah berjumpa dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi sebagai penyedia.

“Bahwa tersangka SW memerintahkan WH yang menjabat sebagai PPK untuk mengganti metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) serta menyusun panduan pelaksanaan bantuan pemerintah dalam pengadaan TIK di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Qohar.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penanganan Kasus Bahan Petasan di Pandaan Disorot, Status Hukum Dinilai Terlalu Dini

    Penanganan Kasus Bahan Petasan di Pandaan Disorot, Status Hukum Dinilai Terlalu Dini

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proses hukum terhadap kasus dugaan kepemilikan bahan petasan di kawasan Pandaan menuai perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar penetapan tersangka, mengingat barang yang diamankan disebut belum berbentuk petasan utuh. Kejadian bermula ketika beberapa remaja berinisiatif mengumpulkan uang untuk membeli bahan yang diduga akan digunakan merakit petasan. Bahan tersebut kemudian dibawa dan disimpan, sementara […]

  • Korlantas Perkuat Gakkum Presisi, Ratusan Pelanggaran Langsung Terdeteksi

    Korlantas Perkuat Gakkum Presisi, Ratusan Pelanggaran Langsung Terdeteksi

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 39
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum berbasis teknologi melalui kegiatan penindakan pelanggaran (dakgar) menggunakan perangkat handheld yang dilaksanakan di wilayah Jakarta pada Sabtu (25/4/2026). Kegiatan ini melibatkan jajaran Subdit Gakkum, Sat PJR, Sat Gatur, Sat Patwal, serta Sat Lantas di wilayah hukum Jakarta. Dengan pengendalian lapangan oleh IPDA Fauzi Tirta […]

  • FABEM Jatim Gelar Dialog Kebangsaan, Bahas Peran Gen-Z dalam Demokrasi 2024

    FABEM Jatim Gelar Dialog Kebangsaan, Bahas Peran Gen-Z dalam Demokrasi 2024

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 269
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) menggelar acara Pelantikan sekaligus Dialog Kebangsaan Jawa Timur dengan tema “Refleksi Nasionalisme di Tengah Kontestasi Politik 2024”,  Minggu (30/6/2024). Acara dibuka oleh PJ Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Sekretaris Kesbangpol Pemprov Jatim, Bapak Nurul Ansori, S.Pd., M.Kes. Digelar di Hall Ar-rahma Surabaya MAS, acara tersebut juga […]

  • Feng Shui Spesial: 3 Shio Ini Dapat Rezeki Banyak di Januari 2026

    Feng Shui Spesial: 3 Shio Ini Dapat Rezeki Banyak di Januari 2026

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 248
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berdasarkan perhitungan feng shui dan keyakinan astrologi Tiongkok, awal tahun 2026 diprediksi akan membawa banyak keberuntungan. Beberapa shio dipercaya akan mengalami perubahan nasib setelah prediksi mengisyaratkan datangnya kebaikan yang bertahan dalam jangka waktu tertentu. Selama masa tersebut, rezeki akan mengalir lancar seiring dengan kesehatan tubuh dan terhindar dari berbagai jenis penyakit. Mengutip dari kanal […]

  • Perang Ukraina dan Pengujian Rudal Nuklir Rusia: Kritik dari Trump

    Perang Ukraina dan Pengujian Rudal Nuklir Rusia: Kritik dari Trump

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 244
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengujian rudal nuklir oleh Rusia memicu reaksi keras dari pihak Amerika Serikat. Presiden Donald Trump mengecam tindakan tersebut, menilai bahwa pengujian senjata di tengah konflik di Ukraina tidak sejalan dengan upaya perdamaian. Rudal Burevestnik: Teknologi yang Mengubah Dinamika Militer Rudal Burevestnik, juga dikenal sebagai 9M730, diklaim memiliki jangkauan hingga 14.000 kilometer. Ditenagai oleh bahan bakar […]

  • Kota Lama Jadi Saksi Sosialisasi KPU Jatim Jelang Pendaftaran Pilgub 2024

    Kota Lama Jadi Saksi Sosialisasi KPU Jatim Jelang Pendaftaran Pilgub 2024

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 188
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melaksanakan sosialisasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 di kawasan Kota Lama, Surabaya, pada Jumat, 23 Agustus 2024. Dalam acara tersebut, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, memperkenalkan maskot Pilkada baru, “Si Jali, Jatim Memilih”, yang dirancang untuk mendorong tingkat partisipasi pemilih. Selain “Si […]

expand_less