DIAGRAMKOTA.COM – Mendukung Program 100 Hari Kerja Presiden, Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus perjudian online yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial DDS (37) ditangkap oleh tim Reskrim di Jalan Pulosari, Surabaya, Senin pagi (4/11/2024).
Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi Wibowo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perjudian online di wilayah tersebut. “Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Tepat pukul 07.15 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di wilayah Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis,” kata Iptu Suroto.
Saat penangkapan, polisi menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan DDS untuk mengakses situs judi online. Tersangka kini telah dibawa ke Polsek Semampir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Upaya ini adalah bagian dari prioritas pemberantasan kejahatan siber di bawah Program 100 Hari Kerja Presiden. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Semampir,” tambah Iptu Suroto.
Iptu Suroto juga mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan kepolisian dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait perjudian online. “Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ungkapnya.
Polsek Semampir berencana terus mendalami kasus ini dan berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas serupa. Dengan tindakan cepat ini, diharapkan bisa memberikan efek jera dan mengurangi praktik perjudian online di Surabaya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas kejahatan siber demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. (dk/nw)