DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Jatim, sebanyak 120 anggota dewan mengikuti Orientasi DPRD Provinsi Tahun 2024. Yang diselenggarakan oleh BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terselenggara di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta, pada Selasa, 2 September hingga Jumat, 6 September 2024.
Acara ini ditutup dengan kehadiran sejumlah pemateri, termasuk Direktur Korsub Wilayah III KPK Ely Kusumastuti, Penyidik KPK Wilayah Jawa Timur Aziz. Dan akademisi Rocky Gerung, serta Kepala BPSDM Kemendagri Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd.
Dalam pembekalan, KPK menekankan pentingnya peran anggota DPRD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran (budgeting). Cahyo Harjo Prakoso, anggota DPRD Jatim, menyatakan tertarik dengan materi yang disampaikan KPK.
“KPK menekankan peran pengawasan dan budgeting yang merupakan area rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Anggota DPRD harus memiliki komitmen dalam setiap program pengawasan dan penganggaran. Demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau balas modal,” ujar Cahyo pada Jumat (06/09/2024).
Politisi muda dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan eksekutif untuk mencegah korupsi.
“KPK mengingatkan kami semua untuk berkomitmen bersama eksekutif dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi. Materi ini sangat penting bagi saya sebagai anggota dewan baru. Dan saya melihat antusiasme tinggi dari para senior anggota DPRD yang turut menyimak paparan KPK,” ungkapnya.
DPRD Jatim: KPK Mitra Diskusi Terkait Potensi Penyimpangan
KPK juga memaparkan bahwa Jawa Timur termasuk salah satu daerah dengan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) terbaik di Indonesia. Selain itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) di Jawa Timur juga menunjukkan hasil yang sangat baik di bandingkan dengan daerah lain.
“KPK menyebutkan bahwa nilai IPAK di Jatim termasuk yang terbaik. Dan SPI di Jatim juga dinilai masih unggul di Indonesia,” jelas Cahyo.
Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa lembaga mereka bukanlah institusi yang harus di takuti. Melainkan mitra yang baik untuk berdiskusi mengenai potensi penyimpangan, khususnya terkait persoalan hukum.
“Kami bahagia sekali mendengar KPK juga menegaskan KPK itu bukan sosok yang perlu di takuti. Tapi justru menjadi bisa menjadi mitra bagaimana berkomitmen yang baik dengan legislatif maupun eksekutif. Ini perlu sehingga Pemerintah Jawa Timur betul-betul bisa bekerja dengen baik. Tanpa ada permasalahan dengan hukum ke depannya,” pungkasnya.
DPRD Jatim Berpikir Global, Nasional, Bertindak Lokal
Kepala BPSDM RI, Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd., menjelaskan sejumlah poin penting yang di harapkan dapat menjadi pedoman bagi para anggota DPRD. Yakni dalam menjalankan tugas mereka selama lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya, ia mengingatkan bahwa anggota DPRD perlu memiliki pandangan yang luas. Namun tetap bertindak secara lokal untuk memberikan dampak positif bagi daerah yang mereka wakili.
“Pertama, terkait dengan keseluruhan materi, utamanya adalah kita harus berpikir secara global dan nasional. Namun tetap bertindak lokal,” ungkap Sugeng Hariyono.
Poin kedua yang tidak kalah penting adalah pemahaman bahwa anggota DPRD merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Oleh karena itu, mereka harus mampu mengintegrasikan pemikiran global dengan tindakan yang nyata di tingkat lokal.
“Kita memiliki kewajiban untuk mewujudkan tindakan lokal yang nyata sesuai dengan tiga fungsi utama DPRD. Yaitu pembentukan peraturan daerah atau Perda, pengawasan (dan penganggaran atau budgeting,”katanya.
Sugeng Hariyono juga menekankan bahwa ketiga fungsi tersebut harus di laksanakan dengan tujuan akhir. Yakni untuk mewadahi setiap aspirasi masyarakat dalam kebijakan yang di ambil oleh DPRD. Hal ini penting agar setiap kebijakan yang di buat oleh DPRD dapat mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat.
Sejalan dengan pesan yang di sampaikan oleh Kemendagri, Anggota DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menyambut baik arahan tersebut. Dan menekankan pentingnya penerapan kearifan lokal dalam setiap kebijakan dan peraturan yang di buat oleh DPRD.
Menurutnya, kearifan lokal memiliki potensi besar untuk menjadi nilai tambah yang dapat memberikan dampak positif bagi daerah. (dk/@)