Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Pidana Kerja Sosial Jangan Dipolitisasi, Agus Cah Minta Pengadilan Tegakkan Keadilan

Pidana Kerja Sosial Jangan Dipolitisasi, Agus Cah Minta Pengadilan Tegakkan Keadilan

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menegaskan agar penerapan pidana kerja sosial dalam sistem hukum pidana nasional tidak dipolitisasi dan disalahgunakan. Ia meminta pengadilan bersikap tegas dan objektif demi menjaga rasa keadilan serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.(03/01/26)

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Trenggalek tersebut menilai bahwa pidana kerja sosial sebagai bentuk pembaruan hukum pidana harus dilaksanakan secara hati-hati, terutama dalam menentukan kategori tindak pidana ringan yang layak dijatuhi sanksi tersebut.

“Pengadilan harus memiliki batasan yang jelas terkait jenis tindak pidana ringan yang bisa dikenakan pidana kerja sosial. Jangan sampai kebijakan ini justru membuka ruang politisasi atau intervensi kepentingan tertentu,” ujar Agus, Jumat
.
Menurutnya, tidak semua tindak pidana ringan dapat serta-merta diselesaikan dengan hukuman kerja sosial. Jika tidak diatur dan diterapkan secara tegas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan multitafsir di tengah masyarakat.

Agus juga menyoroti tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang dinilai masih perlu diperkuat. Ia mengingatkan bahwa penerapan pidana kerja sosial tanpa pengawasan yang ketat justru dapat memperburuk citra penegakan hukum.

“Jangan sampai ada kasus yang seharusnya berujung pidana penjara, namun kemudian diubah menjadi kerja sosial karena adanya tekanan atau kepentingan tertentu. Ini yang harus diantisipasi agar publik tetap percaya pada pengadilan,” tegasnya.

Sebagai informasi, pidana kerja sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian dari perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. Sistem ini menekankan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial, bukan semata-mata pemenjaraan.

Dalam KUHP baru, pidana pokok meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pasal 85 KUHP mengatur bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, yang oleh hakim diputus dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.

Agus berharap, pembaruan hukum pidana tersebut benar-benar dijalankan secara adil, transparan, dan konsisten, sehingga mampu menghadirkan keadilan yang berimbang sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.(Dk/yud)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puisi Hari Guru 2025 Pencairan TPG dan THR

    3 Aturan Utama Pencairan TPG dan THR, Cek Selengkapnya

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 181
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berikut beberapa aturan utama yang menjadi dasar pencairan TPG dan THR, cek regulasi lengkapnya. Setiap tahun, isu mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi fokus utama para pendidik di berbagai daerah di Indonesia. Banyak guru yang merasa bingung dengan dasar hukum apa saja yang sebenarnya mengatur penyaluran Tunjangan […]

  • Proyek Pengaspalan Akibatkan Jalan Berdebu Di Surabaya, Komisi C Minta Penanganan Harus Maksimal

    Proyek Pengaspalan Akibatkan Jalan Berdebu Di Surabaya, Komisi C Minta Penanganan Harus Maksimal

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Aktivitas proyek pengaspalan jalan yang menyebabkan jalan berdebu yang dikeluhkan oleh masyarakat belakangan ini seperti di jalan Mayjend Sungkono, mendapat sorotan dari Komisi C DPRD Surabaya. Komisi yang membidangi pembangunan tersebut menyebut penanganan jalan berdebu tersebut harus maksimal, pasalnya saat ini yang dihadapi masyarakat selain debu potensi kecelakaan karena jalan licin juga […]

  • Kemenkes dan Unusa Latih Santri Jadi Pertolongan Pertama Psikologis di Pesantren Sidoarjo

    Kemenkes dan Unusa Latih Santri Jadi Pertolongan Pertama Psikologis di Pesantren Sidoarjo

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Inisiatif Kemenkes dan Unusa untuk Melatih Santri sebagai First Aider Psikologis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) bekerja sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) menginisiasi program pelatihan khusus untuk santri di lima pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo. Program ini bertujuan untuk membangun kemampuan dasar dalam memberikan pertolongan pertama pada luka psikologis (P3LP). Pelatihan ini menargetkan […]

  • Puasa Tanggal Berapa? Proses Penetapan Awal Ramadan 1447 H: Integrasi Hisab dan Rukyatulhilal

    Puasa Tanggal Berapa? Proses Penetapan Awal Ramadan 1447 H: Integrasi Hisab dan Rukyatulhilal

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 120
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia akan melaksanakan sidang isbat untuk menentukan awal bulan Ramadan 1447 H pada tahun 2026. Sidang ini menjadi momen penting dalam memastikan kepastian tanggal puasa bagi umat Islam di seluruh tanah air. Proses penetapan dilakukan dengan pendekatan yang menggabungkan hisab (perhitungan ilmiah) dan rukyatulhilal (pengamatan langsung bulan sabit). Pendekatan Integrasi Hisab dan Rukyatulhilal […]

  • Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta Denada

    Isu Pelecehan Seksual di Lingkungan Akademik: Peringatan untuk Seluruh Pihak

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus menjadi perhatian serius bagi masyarakat luas. Khususnya, isu ini menimpa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) setelah beredarnya percakapan dalam grup chat mahasiswa yang diduga mengandung unsur merendahkan martabat perempuan. Kejadian ini tidak hanya memicu reaksi keras dari publik, tetapi juga menjadi momen penting […]

  • Kisruh Internal Pupuskan Event Olahraga Sekolah Muhammadiyah Surabaya

    Kisruh Internal Pupuskan Event Olahraga Sekolah Muhammadiyah Surabaya

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 405
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Event olahraga tingkat SD, SMP, dan SMA yang digelar oleh Sekolah Muhammadiyah di Tower Smamda Cub, Jalan Pucang Adi, Surabaya, pada Jumat (17/1/2025), menimbulkan kekecewaan mendalam. Acara yang diharapkan menjadi sarana pengembangan bakat siswa justru terhambat oleh konflik internal panitia. Permasalahan ini bermula dari perselisihan antar pihak di dalam kepanitiaan, yang berujung pada […]

expand_less