Ringkasan Berita:
Pemkot Surabaya menggelar lomba bagi 52 Sentra Wisata Kuliner (SWK) untuk meningkatkan standar kebersihan, pengelolaan keuangan, dan promosi media sosial.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan SWK sepenuhnya dikelola Dinkopdag guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) seperti yang sempat terjadi di SWK Kalijudan.
Paguyuban pedagang dilarang menarik biaya di luar retribusi resmi dan hanya berfungsi mengoordinasikan operasional bersama seperti kebersihan.
Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melancarkan langkah pembenahan terhadapSentra Wisata Kuliner (SWK) di seluruh penjuru Kota Pahlawan. Selain menggelar lomba antar-SWK untuk mendongkrak kualitas layanan dan promosi, Pemkot Surabaya memperketat pengawasan guna membasmi praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa kompetisi antar-SWK ini dirancang untuk menciptakan ekosistem UMKM kuliner yang bersih, profesional, dan akuntabel.
“Insyaallah kita akan mengadakan lomba SWK. Penilainnya meliputi penataan lingkungan/kebersihan, pengelolaan keuangan, dan pemanfaatan media sosial untuk pemasaran. Harapan kita SWK di Surabaya bisa makin ramai dan berkembang,” ujar Wali Kota Eri, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, saat ini tercatat ada 52 titik SWK yang menaungi sekitar 1.155 pedagang aktif.
Pemkot Surabaya: Bebas Pungli dan Klarifikasi Fungsi Paguyuban
Di samping aspek pemasaran, Wali Kota Eri menekankan pentingnya transparansi tata kelola. Ia menegaskan bahwa seluruh SWK berada langsung di bawah naungan Dinkopdag Surabaya, sehingga penarikan retribusi wajib mengacu pada regulasi resmi pemerintah daerah tanpa ada biaya tambahan dari pihak luar.
beberapa catatan penting penataan SWK Surabaya:
Fungsi Terbatas Paguyuban: Paguyuban SWK hanya diisi oleh sesama pedagang dan fungsinya sebatas mengoordinasikan operasional riil (seperti biaya patungan kebersihan harian) yang disepakati bersama.
Larangan Jual Beli Lapak: Paguyuban dilarang keras menarik uang masuk, biaya sewa ilegal, atau retribusi ganda kepada calon pedagang baru.
Tindak Lanjut Kasus SWK Kalijudan: Pemkot Surabaya langsung turun tangan menindaklanjuti laporan dugaan pungli di SWK Kalijudan, di mana uang pungutan awal dari calon pedagang berhasil dikembalikan.
“Saya sebelumnya menemukan pungli yang ada di tempatnya SWK. Jadi kita ubah kegiatan ini agar tidak ada lagi pungli bagi PKL di Surabaya. Di Kalijudan laporan uang masuk Rp5 juta dan sudah ditarik Rp100.000, begitu kita turun uangnya langsung dikembalikan,” tegas Eri.
Ke depan, Pemkot Surabaya akan memastikan pembentukan paguyuban pedagang di setiap SWK berjalan secara sehat setelah seluruh proses pendataan dan penempatan pedagang oleh pemerintah usai dilakukan.


















