DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan telah resmi menetapkan dua pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati Lamongan. Penetapan tersebut dilakukan pada Minggu (22/9/2024) di Kantor KPU Kabupaten Lamongan.
Sebelum penetapan, KPU Lamongan menggelar rapat pleno tertutup untuk memverifikasi pasangan calon yang telah memenuhi syarat pencalonan.
Mahrus, Ketua KPU Lamongan, mengungkapkan, “Berkas penetapan calon masih harus dirapatkan oleh jajaran komisioner KPU,” ujar Mahrus dalam pernyataannya.
Proses tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Rapat pleno yang berlangsung tertutup pada 22 September 2024, dimulai sekitar pukul 10 pagi waktu setempat, menghasilkan keputusan mengenai penetapan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan.
Pasangan calon pertama adalah Abdul Ghofur yang berpasangan dengan Firosya Shalati, diusung oleh tiga partai politik, yaitu PKB, Partai Demokrat, dan PSI.
Sementara itu, pasangan calon kedua adalah Yuhronur Efendi yang berpasangan dengan Dirham Aksara, didukung oleh sembilan partai politik: Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, Perindo, PAN, Ummat, dan PPP.
Kedua pasangan calon tersebut secara resmi ditetapkan sebagai kandidat yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Lamongan 2024. Mereka akan mengikuti pengundian nomor urut yang dijadwalkan pada Senin (23/9/2024) di gedung Sport Center Lamongan, pukul 09.00 WIB. (dk/nw)