Ringkasan Berita:
Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti keresahan warga. Bersama Satgas Terpadu Anti Premanisme, Pemkot menggelar operasi penertiban juru parkir (jukir) liar dan dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Manukan, Surabaya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk respons langsung atas aduan masyarakat yang masuk melalui hotline resmi Lapor Cak Eri.
Operasi gabungan yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026) tersebut menyisir berbagai lokasi vital, mulai dari toko modern, area mesin ATM, pusat pertokoan, hingga lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam penertiban ini, petugas mengamankan sejumlah jukir liar yang terbukti menarik uang tunai secara ilegal dan memproses tuduhan pungli uang kebersihan.
Operasi Jukir Liar: Instruksi Tegas Wali Kota Eri Cahyadi
Melalui sambungan telepon di tengah berjalannya operasi penertiban, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan instruksi tanpa kompromi kepada jajaran petugas di lapangan. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik premanisme dan pungli yang merugikan warga Kota Pahlawan.
“Kalau itu jukir liar, saya perintahkan tangkap. Proses secara hukum. Jangan lagi ditolerir, langsung ditangkap,” tegas Wali Kota Eri.
Tak hanya menyasar jukir liar, Wali Kota juga memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk menindak tegas petugas parkir resmi yang abai terhadap aturan operasional, seperti tidak mengenakan atribut lengkap berupa rompi dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Kalau ada jukir resmi tetapi tidak memakai rompi, tidak memakai identitas resmi, langsung copot dan ganti,” ujatnya.
Eri turut menggarisbawahi tindakan ketat bagi internal Pemkot Surabaya jika ditemukan oknum yang terlibat menjadi pelindung atau pelaku penarikan ilegal.
“Kalau memang ada oknum yang membekingi atau melakukan pungli, berikan sanksi paling berat. Kalau terbukti pungli, pecat,” tegas sosok nomor satu di Surabaya tersebut.
Temuan Pelanggaran Parkir di Kawasan Manukan
Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, membeberkan sejumlah temuan saat tim menyisir Jalan Manukan Tama. Salah satunya yakni oknum warga yang memungut biaya parkir di depan toko modern yang seharusnya gratis.
“Kami menemukan ada oknum warga yang menerima uang parkir, padahal jukir resminya sudah menginformasikan bahwa parkir di lokasi tersebut gratis. Yang bersangkutan langsung kami amankan dan kami serahkan ke Samapta Polrestabes Surabaya karena termasuk jukir liar,” kata Trio.
Pola serupa ditemukan di depan fasilitas publik lain seperti galeri ATM. Petugas juga mendapati pelanggaran administrasi berupa pengalihan tugas jukir di kawasan pertokoan tanpa pelaporan resmi, serta menghentikan operasional parkir di sebuah rumah makan baru yang belum mengantongi izin resmi.
“Ini juga merupakan jukir liar. Kami langsung tangkap dan kami serahkan kepada Samapta Polrestabes Surabaya,” tambah Trio.
Satgas Anti Premanisme Tindak Dugaan Pungli PKL
Selain penataan parkir, operasi gabungan ini turut menyasar laporan praktik penarikan uang kebersihan secara ilegal kepada pedagang kaki lima.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya sekaligus Sekretaris Satgas Terpadu Anti Premanisme, Ridwan Mubarun, menyatakan pihaknya telah mendatangi terduga pelaku untuk memberikan teguran keras.
“Apabila yang bersangkutan masih melakukan tindakan yang sama, kami minta para pedagang segera melapor, bila perlu disertai video dan titik koordinat. Kami bersama Satgas Anti Premanisme akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ridwan.
Ia pun meminta masyarakat agar tidak ragu memfoto, merekam, maupun melaporkan setiap bentuk pemaksaan dan intimidasi dari oknum juru parkir di lapangan.
“Kalau ada pemaksaan membayar parkir tunai atau ada ancaman, masyarakat jangan ragu merekam dan melaporkannya melalui hotline Wali Kota. Satgas Anti Premanisme akan menindak tegas pelaku,” pungkas Ridwan.



















