Dishub Surabaya Sidak Titik Parkir, Tindak Tegas Jukir Tak Perpanjang KTA Secara Berkala
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Dalam beberapa bulan terakhir, kebijakan yang diambil oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya semakin ketat dalam mengatur aktivitas para juru parkir (jukir). Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah setempat untuk meningkatkan kualitas layanan parkir dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Pada Sabtu (13/6/2026), Dishub Kota Surabaya melakukan sidak terhadap sejumlah titik lokasi parkir. Operasi gabungan ini dilakukan bersama dengan petugas lainnya, dan fokus utamanya adalah pada pemenuhan aturan yang berlaku bagi jukir. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) yang harus diperpanjang secara berkala.
Di kawasan Jalan Semarang, tim sidak menemukan satu jukir yang tidak dapat menunjukkan KTA yang masih berlaku. Hal ini langsung direspons dengan penindakan tegas. Selain itu, satu jukir lainnya di kawasan Jalan Raden Saleh juga ditangani karena alasan serupa.
Trio Wahyu Bowo, Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan lanjutan dari Surat Pemberhentian jukir di 163 titik lokasi. “Selama tiga hari ini, kami sudah mendatangi sekitar 163 titik lokasi. Selain memberikan surat pemberhentian dan tindakan tegas, kami juga langsung mengganti dengan jukir baru,” ujarnya.
Menurut Trio, penggantian jukir baru dilakukan karena mereka tidak memperpanjang KTA. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya jukir yang sah dan memiliki izin resmi yang diberi kesempatan untuk bekerja. Selain itu, pihak Dishub juga akan memasang foto jukir yang bertugas di tiap titik tersebut sebagai informasi tambahan bagi masyarakat.
“Jadi kami minta agar warga Kota Surabaya untuk mendukung hal ini. Kalau memang dilihat (foto) tidak sesuai dengan petugas yang jaga parkir, kami minta untuk tidak dibayar,” tambahnya.
Selain itu, Trio juga mengimbau kepada warga untuk lebih tertib dalam pembayaran parkir melalui sistem digital. Penggunaan barcode dan beberapa pilihan pembayaran yang disediakan dimaksudkan untuk memudahkan tracking transaksi secara transparan. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya dugaan manipulasi atau penyimpangan dalam pengelolaan uang parkir.
Langkah-langkah yang Diambil Dishub Surabaya
– Sidak rutin di berbagai titik lokasi parkir
– Penindakan tegas terhadap jukir yang tidak memperpanjang KTA
– Penggantian jukir lama dengan yang baru
– Pemasangan foto jukir di rambu sebagai informasi publik
– Peningkatan penggunaan sistem digital dalam pembayaran parkir
Dengan langkah-langkah ini, Dishub Kota Surabaya berupaya menciptakan lingkungan parkir yang lebih terorganisir dan profesional. Masyarakat diharapkan bisa memahami dan mendukung kebijakan ini guna menciptakan sistem parkir yang lebih baik dan adil bagi semua pihak.***
- Penulis: Diagram Kota

>

Saat ini belum ada komentar