DIAGRAMKOTA.COM – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Kota Surabaya memicu reaksi keras dari kalangan politik dan masyarakat. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, mengecam tindakan tersebut sebagai aksi bejat yang tidak bisa ditoleransi.
Peristiwa yang Menggemparkan
Seorang remaja putri berusia 17 tahun menjadi korban aksi bejat ayah kandungnya sendiri. Peristiwa ini mengguncang masyarakat karena pelaku adalah figur yang seharusnya melindungi korban. Menurut Ajeng, kasus ini bukan hanya kekerasan seksual biasa, tetapi kejahatan berlapis yang harus dihukum dengan instrumen hukum yang kuat.
Hukum yang Harus Diterapkan
Ajeng menyatakan bahwa pelaku harus dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Perda Kota Surabaya tentang Perlindungan Anak. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dipantau secara ketat oleh Komisi D DPRD Surabaya.
Tuntutan Hukuman Berat
Menurut Ajeng, aparat penegak hukum harus menjatuhkan sanksi paling berat kepada pelaku tanpa ada keringanan. Ia juga menolak penggunaan pendekatan restorative justice dalam kasus ini, karena ini adalah tindak pidana murni yang harus diusut tuntas.
Pandangan Sosial dan Agama
Dari sudut pandang sosial dan agama, Ajeng mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan penghakiman keliru terhadap korban. Ia menegaskan bahwa kesalahan sepenuhnya berada di tangan pelaku, bukan pada korban yang posisinya sangat rentan.
Dukungan untuk Korban
Ajeng menilai bahwa tragedi ini merupakan puncak dari ketimpangan relasi kuasa dalam institusi keluarga. Untuk itu, ia mendorong Pemkot Surabaya untuk fokus pada penyelamatan masa depan korban melalui tiga poin utama: pemulihan fisik dan psikologis jangka panjang, akses rumah aman yang nyaman, serta pemenuhan hak-hak dasar anak.
Langkah Konkret untuk Korban
Ia meminta pemerintah kota memastikan keberlanjutan pemenuhan hak-hak dasar korban, seperti kesehatan matang dan kelanjutan pendidikan. Selain itu, DP3A dan tokoh agama wajib hadir melakukan pendampingan bagi korban.
Pemantauan Proses Hukum
Komisi D DPRD Surabaya akan terus mengawal jalannya proses hukum di kepolisian hingga persidangan. Tujuannya adalah memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan kejahatannya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dalam lingkup keluarga tidak boleh dibiarkan. Dengan tindakan hukum yang tegas dan dukungan sosial yang kuat, harapan besar dapat diberikan kepada korban untuk bangkit dan pulih.***




















