DIAGRAMKOTA.COM – Fraksi Partai Demokrat-NasDem Surabaya mengemukakan pandangan kritis terkait rencana percepatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya tahun 2025 yang direncanakan akan dimajukan pada tanggal 17 Agustus 2024. Pandangan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi Demokrat-NasDem, Imam Syafi’i, dalam Sidang Paripurna DPRD Surabaya pada Rabu (31/7).
Imam Syafi’i menyatakan bahwa Fraksi Demokrat-NasDem mendukung percepatan penetapan APBD asalkan tidak melanggar ketentuan yang ada. “Kami sepakat jika penetapan APBD 2025 tidak melanggar aturan yang berlaku. Dasar penetapan ini biasanya merujuk pada peraturan dari Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” ungkap Imam.
Imam juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak eksekutif, khususnya Walikota Surabaya, Eri Cahyadi. “Selama tidak melanggar aturan, kami setuju. Namun, kami meminta Walikota untuk menjelaskan dasar hukumnya sehingga semua pihak memahami dan rencana ini dapat berjalan dengan baik tanpa menabrak aturan,” tambah Imam.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, saat dikonfirmasi mengenai rencana percepatan ini, awalnya mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya malah tidak tahu,” jawab Eri setelah Sidang Paripurna.
Namun, setelah mendapatkan penjelasan lebih lanjut, Eri menyatakan bahwa aturan menetapkan APBD untuk tahun 2025 maksimal dilakukan pada bulan November. “Di beberapa daerah, penetapan APBD dilakukan pada bulan Agustus. Sedangkan di Surabaya biasanya dilakukan pada 10 November. Aturan yang berlaku menyatakan bahwa penetapan tidak boleh lebih dari bulan November,” jelas Eri Cahyadi.
Pernyataan Eri ini menegaskan bahwa percepatan penetapan APBD di Surabaya harus sesuai dengan regulasi yang ada, dan setiap langkah yang diambil harus didasarkan pada hukum yang berlaku untuk memastikan proses yang transparan dan akuntabel. (dk/nw)