DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk periksa para hakim di PN Surabaya yang telah memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
“Saya berangkat dari hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim bahwa hakim menilai Ronald Tannur itu tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera. Ini menarik ya, karena jelas dalam KUHP secara tegas dinyatakan di Pasal 138 bahwa alat bukti yang sah itu ada empat, kalau dua saja sudah terpenuhi itu sudah bisa menjadi alat bukti yang sah,” jelas Adang dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu menilai aneh putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia mempertanyakan mengapa majelis hakim menyatakan tidak terbukti dengan sah. Dan meyakinkan bahwa Ronald Tannur melakukan pembunuhan, sedangkan visum tersebut sudah jelas keberadaannya.
“Sedangkan kalau kita bicara soal kesalahan daripada bukti tersebut itu sudah jelasdk. Dalam laporan visum yang pada dasarnya bahwa sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Jelas itu terpenuhi. Dan mau gimana pun juga, saksi-saksi itu ada, dan petunjuk ada rekaman,” tegasnya kembali Politisi Fraksi PKS ini. (dk*)