DIAGRAMKOTA.COM – Pembahasan masalah kepemilikan tanah di Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya, terus mendapat perhatian serius dari DPRD Surabaya. Komisi A DPRD Surabaya, yang dipimpin oleh anggota Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tidak akan berhenti di meja rapat.
Kondisi tanah yang menjadi sengketa sejak 2019 ini bermula dari adanya 80 persil tanah yang tidak dapat diproses dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena sertifikat induk belum dipecah. Hal ini menyebabkan warga tidak bisa memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun.
Langkah Konkret untuk Kejelasan Hukum
Dalam rapat yang digelar, Muhammad Saifuddin menyatakan bahwa BPN II Surabaya akan turun langsung ke lapangan dalam waktu tujuh hari setelah rapat. Ia juga akan mengawal proses pengukuran secara langsung agar masyarakat tidak lagi merasa ragu dan bisa mendapatkan kepastian hukum.
“Saya meminta BPN turun ke lapangan tidak lebih dari tujuh hari sejak rapat hari ini. Saya sendiri akan mengawal langsung proses pengukuran tersebut agar masyarakat tidak lagi berpikir macam-macam dan benar-benar mendapatkan kepastian hukum,” ujar politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Bang Udin.
Kesepakatan Bersama untuk Penyelesaian Masalah
Setelah pemilik sertifikat induk, Sherly Kantaro Gunadi, hadir dan menyatakan tidak mempermasalahkan tanah yang telah diperjualbelikan, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya siap melanjutkan proses pengukuran ulang sekitar 80 persil seluas kurang lebih 1.600 meter persegi.
Proses ini akan diikuti dengan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam kesepakatan tersebut, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan menjadi kewajiban masing-masing pemilik persil setelah proses pengukuran selesai.
Peran DPRD dalam Menjamin Kepastian Hukum
Komisi A DPRD Surabaya akan terus mengawal seluruh tahapan, mulai dari pengukuran, penyelesaian administrasi hingga penerbitan SHM. Tujuan utama adalah memastikan bahwa persoalan yang telah berlangsung sejak 2019 dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kedung Cowek.
“Yang paling penting bagi kami bukan hanya kesepakatan di atas kertas, tetapi masyarakat benar-benar menerima sertifikat hak miliknya. Selama proses ini belum selesai, Komisi A DPRD Surabaya akan terus mengawal hingga seluruh hak warga terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bang Udin.
Langkah Awal yang Harus Diambil Warga
Sebelum pengukuran dilakukan, warga akan mengajukan surat permohonan melalui Kelurahan Kedung Cowek yang selanjutnya diteruskan kepada BPN II Surabaya. Dalam rapat juga disepakati bahwa DPRD akan membahas skema penyelesaian pajak transaksi sebelumnya agar tidak membebani warga maupun pihak penjual.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, DPRD Surabaya menunjukkan komitmennya untuk menjaga keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di area tersebut.***























