DIAGRAMKOTA.COM – Pengejaran intensif oleh Polda Jawa Timur akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua pelaku penjambretan yang menewaskan seorang mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya, Maya Dwi Ramadhani (21).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, MH (29) dari Simomulyo Baru, Sukomanunggal, dan AYE dari Dupak, Krembangan, berhasil ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur.
“Tim Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap kedua tersangka di tempat persembunyian mereka di Surabaya,” ujar Kombes Dirmanto, Jumat (5 Juli 2024).
Direskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam aksi kejahatan tersebut. MH berperan sebagai eksekutor yang menarik tas korban hingga putus dan mengambil uang sebesar Rp 63 ribu, sedangkan AYE bertindak sebagai joki yang mengendarai motor Honda Vario warna hitam.
“MH menarik tas korban, sementara AYE mengendarai motor. Setelah menjambret, mereka dikejar oleh korban hingga terjadi kecelakaan fatal,” jelas Brigjen Totok.
Insiden tragis ini terjadi pada Kamis malam (23 Mei) sekitar pukul 23.00 di Jalan Arjuno. Maya, yang baru pulang kerja, dijambret oleh kedua pelaku. Saat mengejar pelaku hingga ke Jalan Semarang, Maya jatuh ke jalur lawan dan tertabrak mobil. Akibatnya, Maya mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
“Korban mengalami kecelakaan fatal saat mencoba mengejar pelaku. Kedua tersangka ini adalah residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas),” tambah Brigjen Totok.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari pengungkapan kasus ini, termasuk tas cokelat berisi dompet, iPhone 11, jaket bomber, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi L 4340 BA yang digunakan oleh pelaku.
Kasus ini menyoroti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya. (dk/nns)