Kasus Korupsi MBG: Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya diperiksa sebagai saksi.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief.
Penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Penyidikan ini mencakup periode tahun 2025-2026.
Peran Pejabat dalam Kasus Korupsi MBG
Dadan Hindayana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN, serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga terlibat dalam pengelolaan dana MBG yang tidak transparan. Mereka bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan program makan gratis yang dianggap bermasalah oleh lembaga penegak hukum.
Menurut informasi yang dihimpun, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa mereka terlibat langsung dalam praktik korupsi.
Pengangkatan dan Pemecatan
Sebelum penahanan, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot jabatan ketiga pejabat tersebut dari BGN. Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan kesalahan dalam pengelolaan program MBG.
Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pemerintah yang bersifat sosial. Program MBG seharusnya menjadi bentuk bantuan bagi masyarakat kurang mampu, namun kini justru menjadi objek dugaan korupsi.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan.
Selama proses penyidikan, ketiga tersangka tetap ditahan di tempat yang ditentukan. Mereka akan menghadapi proses hukum yang berat jika terbukti bersalah.
Tantangan untuk Reformasi Tata Kelola Program Sosial
Kasus ini menjadi peringatan bagi instansi pemerintah yang mengelola program sosial. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama agar dana publik digunakan secara benar dan efisien.
Masyarakat berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan lembaga-lembaga pemerintah dapat meningkatkan sistem pengawasan untuk mencegah tindakan korupsi.
FAQ
Apa itu MBG?
MBG atau Makan Bergizi Gratis adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan makanan bergizi kepada masyarakat kurang mampu.
Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?
Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Bagaimana proses hukum berjalan?
Penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. Tersangka ditahan selama proses penyidikan.***

>

Saat ini belum ada komentar