Penampakan Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat. Tiga mantan pimpinan lembaga tersebut, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusing, ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah mengenakan rompi pink yang biasa digunakan tahanan.
Penampakan Mantan Pejabat BGN di Kejagung
Pada Rabu (3/6/2026), sekitar pukul 17.12 WIB, Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi pink. Ia dijaga ketat oleh petugas Pidana Khusus Kejagung. Setelahnya, Lodewyk Pusing, mantan Wakil Kepala BGN, juga keluar dengan rompi serupa. Keduanya dibawa ke mobil tahanan yang berbeda.
Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN lainnya, juga terlihat mengenakan rompi pink. Namun, ia tidak sampai ke mobil tahanan karena dihambat oleh awak media yang memberondongnya.
Penggeledahan di Kantor BGN
Sebelum penahanan tersebut, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN, Jakarta, pada hari yang sama. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konteks penyelidikan kasus korupsi yang sedang berlangsung.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Jeffry, penyidik membenarkan adanya penggeledahan. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai perkara yang melatarbelakangi tindakan tersebut atau barang bukti yang dicari.
Perubahan Jajaran Pimpinan BGN
Penggeledahan ini terjadi tidak lama setelah pemerintah melakukan perombakan besar-besaran di jajaran pimpinan BGN. Perubahan tersebut menimbulkan spekulasi tentang keterlibatan mantan pejabat dalam skandal korupsi yang tengah diselidiki.
Tanggapan Ahli Hukum
Ahli hukum dari universitas ternama menyatakan bahwa tindakan Kejagung menunjukkan komitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan. “Penegakan hukum harus dilakukan tanpa intervensi politik,” ujar salah satu ahli. “Masyarakat berharap proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan tanpa tekanan eksternal.”
Langkah Selanjutnya
Meski belum ada pengumuman resmi dari Kejagung, kemungkinan besar tiga mantan pejabat BGN tersebut akan menghadapi sidang pengadilan dalam waktu dekat. Penyidik akan memberikan penjelasan lebih lanjut melalui konferensi pers yang rencananya akan digelar pada sore hari.***

>

Saat ini belum ada komentar