Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Narkoba Berkedok Kantor EO di Malang

HUKRIM825 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai berhasil membongkar pabrik narkoba terbesar di Indonesia.

Pabrik tersebut berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan beroperasi dengan kedok sebagai kantor Event Organizer (EO).

Operasi ini merupakan hasil dari pengembangan kasus penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta. Setelah melakukan profiling intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan menggerebek pabrik tersebut pada Selasa (2/7/2024).

Penggerebekan tersebut mengungkap produksi tiga jenis narkoba, yakni tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 tersangka, 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, serta berbagai peralatan produksi.

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

Dalam konferensi pers yang diadakan di Malang pada Rabu (3/7), Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan bahwa pabrik ini telah beroperasi selama dua bulan dan mampu memproduksi hingga 4.000 butir ekstasi per hari. “Pabrik ini beroperasi selama dua bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari,” ujar Komjen Pol Wahyu.

Komjen Pol Wahyu juga mengungkapkan modus operandi para pelaku yang menyewa rumah dengan alasan sebagai kantor EO untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat. Proses pembuatan narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh seorang warga negara asing (WNA) yang saat ini masih dalam pengejaran.

Para pelaku menggunakan platform online untuk memasarkan narkoba, termasuk e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga :  Geger Temuan Mayat di Kamar Kos Mojosari! Diduga Meninggal karena Sakit

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi,” tambah Komjen Pol Wahyu.

Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan bahwa dengan penyitaan barang bukti tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 5,35 juta jiwa dari bahaya narkoba. “Dari seluruh barang bukti yang disita, kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa,” katanya.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda Indonesia.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga :  Geger Temuan Mayat di Kamar Kos Mojosari! Diduga Meninggal karena Sakit

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto juga mengajak seluruh warga Kota Malang dan Jawa Timur untuk bersama-sama memerangi narkoba. “Mari kita jaga Kota Malang khususnya dan kita semua Jogo Jawa Timur dari bahaya narkoba,” tegas Irjen Imam Sugianto. (dk/nns)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *